Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar tidak sepakat adanya konser musik untuk kampanye pilkada. Karena konser di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan kerumunan.
"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik," kata Bahtiar, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga
Bahtiar melanjutkan, konser musik memang terdapat berbagai jenis. Konser yang memiliki daya tarik karena pengisinya, baik band atau penyanyinya dan konser musik yang memiliki daya tarik karena genre musiknya. Namun demikian, menurut dia, apa pun jenisnya semua berpotensi mengundang kerumunan massa.
Advertisement
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan," tegas dia.
Bahtiar mengatakan, niatan KPU membolehkan konser musik yang menjadi sarana berkampanye calon kepala patut dipertanyakan. Namun mewakili pemerintah, Kementerian Dalam Negeri tetap tegas melarang.
"Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian Dalam Negeri. Kecuali konser virtual, virtual selama ini kan praktiknya sudah ada, kalau itu tidak ada masalah," tandas Bahtiar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Izinkan Konser di Kampanye Pilkada dengan Berbagai Catatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu (16/9/2020), seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," kata dia.
Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.
Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," kata Anggota KPU ini.
Advertisement
Utamakan kesehatan dan keamanan
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi Covid-19.
"Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.
KPUÂ dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.