KPU Blora Tak Larang Kontestan Pilkada Gelar Kampanye Pakai Konser Dangdutan

Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, KPU Blora mengizinkan peserta Pilkada untuk menggelar kampanye sambil konser dangdutan.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 17 Sep 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 03:00 WIB
Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Konser Dangdutan dalam Kampanye Pilkada Blora Tak Dilarang KPU

Liputan6.com, Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang para kandidat pilkada serentak 2020 jika ingin bergegap gempita kampanye sambil konser dangdutan. Hal itu termaktub dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun mengatakan, diperbolehkannya kegiatan konser dangdutan dalam berkampanye berdasar pada PKPU yang mengikuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Dan aturan itu, meskipun disituasi pandemi Covid-19 tidak ada perubahan," kata Khamdun kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, apabila dari KPU mengatur demikian dan sementara ditingkat daerah ada peraturan yang lainnya, maka pada saat pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan.

Khamdun menyampaikan, ada beberapa kegiatan selain konser dangdutan yang tidak dilarang dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, antara lain kegiatan olahraga, pentas seni, panen raya, dan kegiatan lainnya.

"Tapi pelaksanaannya juga tetap wajib ikut peraturan daerah," katanya.

Lebih lanjut, Khamdun menuturkan, misalnya di daerah seperti Kabupaten Blora mengatur seseorang harus bermasker ketika keluar rumah, maka yang ikut konser karena kategorinya keluar rumah juga harus bermasker. Kalau tidak bermasker, bisa diterapkan aturan protokol kesehatan.

"Nah, kalau konser yang digelar tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan kampanye, ya harus dibubarkan," katanya.

"Ketika PKPU tidak mengatur peraturan tertentu, kemudian di daerah ada peraturan lain, maka aturan itu juga bisa diberlakukan dalam kontek Pilkada," Khamdun menegaskan.

Diketahui, ada 3 pasang bakal calon kepala daerah yang meramaikan Pilkada Blora 2020. Yakni pasangan Umi Kulsum (istri Bupati Blora 2 periode) yang muncul menggandeng Agus Sugianto yang berlatarbelakang seorang pengusaha. Mereka muncul diusung partai Nasdem (7 kursi), PPP (5 kursi) dan Gerindra (2 kursi).

Kemudian pasangan Arief Rohman (Wakil Bupati Blora) yang muncul menggandeng Tri Yuli Setyowati. Mereka muncul diusung PDI Perjuangan (9 kursi), PKB (8 kursi), PKS (3 kursi), Perindo (1 kursi) dan didukung PAN (non kursi).

Serta dari poros tengah luar incumbent, yakni pasangan Dwi Astutiningsih yang muncul menggandeng Riza Yudha Prasetia. Mereka muncul diusung partai Demokrat (3 kursi), Golkar (5 kursi), Hanura (2 kursi) serta didukung PSI (non kursi) dan Berkarya (non kursi).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya