Pasangan Gibran-Teguh dan Bajo Resmi Jadi Cawali-Cawawali di Pilkada Solo

Usai ditetapkan sebagai pasangan yang akan berkontestasi di Pilkada 2020, Gibran-Teguh dan Bajo harus membuka rekening khusus dana kampanya

diperbarui 23 Sep 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 14:27 WIB
Pasangan Gibran-Teguh setelah mendaftar Pilkada di KPU Solo, Jumat (4/9/2020).
Pasangan Gibran-Teguh setelah mendaftar Pilkada di KPU Solo, Jumat (4/9/2020). (Liputan6.com/ Fajar Abrori)

Jakarta - Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa dan pesaingnya Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) resmi ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan kepala daerah (Pillkada) Solo 2020. 

Penetapan kedua pasangan calon (paslon) ini didasarkan pada PKPU Nomor 03/2017 tentang pencalonan yang beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 09/2020.

"Kami sudah menetapakan melalui rapat pleno hari ini, bahwa calon yang akan berkompetisi di Pilkada Solo yang akan digelar pada 9 Desember 2020 yaitu pasangan Gibran-Teguh dan Bajo," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Rabu (23/9/2020). 

Usai ditetapkan sebagai pasangan yang akan berkontestasi di Pilkada 2020, Gibran-Teguh dan Bajo harus membuka rekening khusus dana kampanye.

Sebab, sehari sebelum tahap kampanye, mereka harus menyerahkan laporan awal dana kampanye.  Menurut Nurul, tahapan kampanye akan dimulai pada Sabtu, 26 September 2020. 

"Hari ini surat keputusan penetapan paslon Pilkada 2020 kami serahkan kepada paslon, parpol pengusung dan Bawaslu. Sedangkan besok [24/9/2020] pengundian nomor urut," jelasnya. 

Pengundian nomor urut pasangan cawali-cawawali Solo, rencananya akan digelar di The Sunan Hotel Solo, pukul 13.00 WIB.

Berbeda dengan rapat pleno penetapan paslon, rapat pleno pengundian nomor urut akan mengundang pasangan Gibran-Teguh dan Bajo beserta tim pemenangan mereka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Paslon Sesuai Regulasi

Terkait ketidakhadiran paslon saat rapat pleno penetapan calon, menurut Nurul sudah sesuai regulasi. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasarl 68 ayat (3) PKPU Nomor 09/2020.

Dalam pasal tersebut disebutkan penetapan paslon dilakukan dalam rapat pleno KPU. Ketentuan itu berbeda dengan PKPU Nomor 01/2020 yang menyebutkan penetapan paslon dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

"Tidak melanggar karena KPU seluruh Indonesia seperti itu. Sudah ada instruksi dari KPU pusat. Pada 22 September 2020 diterbitkan SE KPU terkait rapat pleno itu secara daring. Kami sesuai arahan KPU RI. Meskpiun internal, sudah kami publish," tuturnya. 

Ihwal tahapan kampanye, menurut Nurul pada hari pertama akan dilakukan deklarasi kampanye damai untuk meneguhkan komitmen paslon dan seluruh tim pemenangan mereka. Juga untuk meneguhkan komitmen penerapan protokol kesehatan.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya