Pasangan Ansar-Marlin Jadi Pemenang Pilgub Kepulauan Riau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebagai pemenang pada Pilkada 2020.

oleh Mevi Linawati diperbarui 20 Des 2020, 10:06 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebagai pemenang pada Pilkada 2020. Dalam rapat pleno KPU tingkat provinsi di Tanjungpinang, Sabtu 19 Desember 2020, pasangan Ansar-Marlin unggul di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Paslon calon nomor urut 03 yang didukung oleh empat partai politik yaitu Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN, meraih 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen. Demikian dikutip dari Antara.

Pasangan ini menang di lima kabupaten/kota, yaitu di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang sebanyak 49.921 suara dari 92.825 pemilih yang memberikan suara; di Kabupaten Bintan mendapatkan 54.050 suara dari 87.095 pemilih; di Kabupaten Anambas memperoleh 12.135 suara 26.502 pemilih.

Berikutnya, di Kabupaten Lingga sebanyak 26.560 suara dari 57.231 pemilih; di Kabupaten Natuna sebanyak 18.929 suara dari 46.196 pemilih.

Sementara itu, di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, paslon yang disingkat dengan sebutan AMAN itu dinyatakan kalah.

Di Batam mereka meraih 110.980 suara dari 377.388 pemilih, sedangkan di Karimun meraih 49.921 suara dari 113.663 pemilih.

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison menyebutkan dari hasil pleno rekapitulasi, paslon nomor urut 01 Soerya-Iman meraih 183.317 suara; paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendapatkan 280.160 suara; dan paslon nomor urut 03 Ansar-Marlin meraih 308.553 suara.

Arison mengatakan bahwa proses pleno berjalan dengan baik dan tidak terjadi persoalan yang menghambat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siap hadapi gugatan

Menurut dia, bagi pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan, terbuka ruang 3 hari setelah pleno ini.

"Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka, ruangnya selama 3 hari setelah pleno ini diputuskan," kata Arison.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin Ade Angga mengatakan bahwa hasil pleno sesuai dengan hasil pleno di tingkat KPU kabupaten/kota.

Ia mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan pihak mana pun terkait dengan hasil kemenangan tersebut.

"Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kepri. Terima kasih kepada masyarakat untuk sudah memberikan dukungan untuk mengantarkan Ansar-Marlin menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada, 9 Desember 2020," kata Ade Angga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya