Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan seluruh prajuritnya agar netral dan bisa menjaga diri sehingga tidak terseret arus polarisasi politik. Hal ini menyikapi riuhnya Pemilu 2024 sudah mulai tampak ke permukaan.
"Perlu diwaspadai munculnya politik identitas di masyarakat. Dalam menyikapi situasi ini, seluruh prajurit TNI hendaknya tetap netral dan tidak terseret ke arah polarisasi politik," kata dia di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga
Yudo menyatakan, Polisi Militer pun dituntut untuk mampu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap upaya-upaya yang tidak selaras dengan netralitas TNI. Seperti penggunaan atribut partai oleh prajurit, hingga fasilitas dinas oleh pihak yang tidak berhak.
Advertisement
“Demikian juga dengan perkembangan teknologi dan tingginya penggunaan media sosial, telah menimbulkan dampak negatif berupa beredarnya hoaks dan informasi yang belum jelas kebenarannya,” jelas dia.
Menurut Yudo, media sosial banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai macam tujuan dan kepentingan, antara lain pemanfaatan isu SARA untuk provokasi, doktrin radikal, ujaran kebencian, kampanye hitam, penipuan online dan lainnya. Sehingga, di tahun politik atau jelang pemilu semua pihak diminta menahan diri.
“Hal ini menuntut prajurit Polisi Militer TNI untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, dalam rangka mencegah dan menindak upaya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang dapat menimbulkan citra negatif terhadap TNI,” Yudo menandaskan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak akan ikut mengintervensi soal vonis penundaan tahapan Pemilu yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Presiden tidak akan mengintervensi, pasti enggak," ujar Moeldoko di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Penundaan Pemilu 2024 Tak Ada Kaitannya dengan Pemerintah
Menurut Moeldoko, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 merupakan ranah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka dari itu, kata Moeldoko, biarkan KPU yang akan menghadapinya.
"Pemilu urusan KPU," kata dia.
Moeldoko menyebut, terkait vonis penundaan tahapan Pemilu 2024 ini tak ada kaitannya dengan pemerintah.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan Pengadilan, jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan partai PRIMA pada pekan ini. Gugatan itu sebelumnya memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Advertisement