KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Soal Jumlah Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespon aduan publik, soal jumlah keterwakilan perempuan di 38 daerah pemilihan yang diketahui tidak mencapai 30 persen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2023, 15:25 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 15:25 WIB
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam. Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespon aduan publik, soal jumlah keterwakilan perempuan di 38 daerah pemilihan yang diketahui tidak mencapai 30 persen.

Diketahui, keterwakilan 30 persen adalah amanat Undang-Undang Pemilu yang implementasinya melalui Peraturan KPU (PKPU) Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023.

"Sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para pihak berkaitan PKPU nomor 10/2033 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya cara penghitungan 30 persen jumlah anggota bakal anggota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan, kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menambahkan, perubahan dimaksud adalah dalam hal menghitung jumlah 30 persen dari bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan dengan membulatkan angka pecahan tidak lagi ke bawah bila kurang dari 50, melainkan ke atas.

"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, saat menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas," jelas Hasyim.

Kemudian, antara pasal 94 dan 95 disisipkan pasal 94a. Sehingga berbunyi Ayat 1 bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.

"Artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tutur Hasyim.

Perbaikan Daftar Bakal Calon Masih Bisa Dilakukan

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasyim melanjutkan, pada ayat 2 dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calonnya sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat 1, maka mereka dapat melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif setelah 14 Mei 2023.

"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPRD dan DPRD sudah berjalan maka perubahan PKPU akan segera dikonsultasikan kepada calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada kesempatan pertama," Hasyim menandasi.

Sebagai informasi, PKPU ini disoal oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka keberatan karena dengan PKPU tersebut 38 daerah pemilihan jumlah perempuanya tidak mencapai jumlah 30 persen karena saat pembagian jumlah kursi menghasilkan angka pecahan di bawah 50 maka pembulatan dilakukan ke bawah.

Dengan pembulatan ke bawah maka jumlah kursi untuk perempuan menjadi berkurang, khususnya di 38 daerah pemilihan.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya