Golkar Minta Dedi Mulyadi Klarifikasi Mundur Usai Putuskan Pindah ke Gerindra

Doli mengatakan, data-data pencalegan Dedi Mulyadi belum dicabut atau ditarik melalui Partai Golkar. Sebab, belum ada surat resmi dan klarifikasi dari Dedi.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Dok. DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia meminta mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi agar segera mengklarifikasi terkait kabar pengunduran dirinya sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu.

Sebab, hingga kini, Golkar mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri Dedi. 

"Secara resmi formal itu belum (surat pengunduran diri), makanya kami minta supaya Pak Dedi datang menjelaskan mengklatifikasi dan posisi clearnya seperti apa," kata , kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Sehingga, Doli mengatakan, data-data pencalegan Dedi Mulyadi belum dicabut atau ditarik melalui Partai Golkar. Sebab, belum ada surat resmi dan klarifikasi dari Dedi. 

"Jadi kelengkapan dokumen persyaratan jadi bacaleg yang disampaikan ke Partai Golkar itu masih tersimpan dan tidak ditarik dan kami sampaikan. Jadi di dalam daftar caleg 580 masih ada nama Dedi Mulyadi," ungkapnya.

Diketahui, Dedi Mulyadi menyatakan telah bergabung ke Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan Dedi terdaftar sebagai bakal caleg Partai Gerindra di Pemilu 2024.

Di sisi lain, Partai Golkar juga masih mendaftarkannya sebagai bakal caleg.

 

Terancam Gagal Nyaleg

Dedi Mulyadi.
Dirjen Perkebunan bersama Komisi IV DPR RI meninjau PTPN VIII di Subang, Kamis (11/5/2023). (Foto: Istimewa)

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyebut Dedi terancam gagal nyaleg jika ternyata dia belum mengundurkan diri dari Partai Golkar.

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin, 15 Mei 2023.

Oleh karenanya KPU akan meminta kejelasan kepada kedua partai soal pencalegan Dedi pada saat penyampaian hasil verifikasi pada tanggal 24-25 Juni.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya