Haedar Nashir Minta Tokoh Politik Tak Benturkan Nilai Agama dan Nasionalisme dalam Pemilu 2024

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mewanti-wanti, agar para tokoh politik tidak menciptakan konfrontasi antara nilai keagamaan dan nasionalisme pada Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Sep 2023, 14:57 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 14:56 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat diwawancarai wartawan usai meresemikan Gedung Jenderal Sudirman milik Universitas Kalimantan Timur (UMKT) di Samarinda, Rabu (17/5/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mewanti-wanti, agar para tokoh politik tidak menciptakan konfrontasi antara nilai keagamaan dan nasionalisme pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Haedar saat mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Kamis 7 September 2023.

"Mestinya kita sudah selesai soal nasionalisme dan agama. Jadi, para tokoh dan juga warga bangsa tidak perlu mengonfrontasikan sendiri antara nasionalime dan agama, antara sikap kecenderungan nasionalis dan agamais," kata Haedar dilansir dari Antara, Jumat (8/9/2023).

Menurut Haedar, alih-alih mempertentangkan nasionalisme dan agama, para elit politik maupun peserta yang berkontestasi pada Pemilu 2024, semestinya mampu menghayati keduanya secara bersamaan.

"Soal di sana ada lebihnya, ya itu soal keunggulan dan di sana lah letak pilihan bapak ibu dan saudara sekalian," ujar Haedar.

Haedar berharap, Pemilu 2024 tidak lagi memunculkan dikotomi dengan menciptakan posisi diametral atau pemisah antara agama dan nasionalisme. Justru yang paling penting, lanjut Haedar, adalah mengintegrasikan antara nilai-nilai keagamaan atau keislaman, dengan nasionalisme.

"Sekaligus memberi makna substantif pada nilai keislaman atau keagamaan, dengan kenegarawanan atau kebangsaan," tutur dia.

Haedar memandang, proses politik dan demokrasi di Indonesia dewasa ini sejatinya sudah tidak ada lagi pertarungan ideologi, kecuali "who gets what, when, and how" atau siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana caranya.

Kendati demikian, ia percaya bahwa seluruh elite politik yang berkontestasi pada Pemilu 2024 masih memiliki idealisme untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita kemerdekaan sesuai yang tertuang dalam konstitusi.

"Nah justru kita bawa agar itu bisa dibuktikan dalam realitas politik," tutur Haedar.

Pengalaman lima kali penyelenggaraan pemilu sejak era reformasi, bagi Haedar, semestinya sudah cukup membuat Bangsa Indonesia mampu bersikap lebih dewasa dan matang seraya menghindari permusuhan dan kebencian.

"Saya yakin para tokoh politik banyak yang bertanggung jawab dan memiliki kerangka kebangsaan dan keagamaan yang baik," kata dia.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya