8 Staf KSP Mundur dari KSP karena Jadi Caleg

Moeldoko menjelaskan sebetulnya tidak aturan bahwa staf KSP harus mundur ketika menjadi caleg maupun tim sukses Pilpres.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Nov 2023, 10:53 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 10:53 WIB
gdep
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menghadiri peluncuran Platform Ekonomi Digital Hijau (GDEP) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (13/9/2023). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut ada delapan staf Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengundurkan diri dari jabatannya karena ikut kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Mereka berasal dari berbagai partai politik.

"Yang mendaftar sebagai anggota dewan caleg harus mundur. Dan sudah dilakukan, ada delapan orang, warna-warna dari berbagai partai politik," kata Moeldoko kepada wartawan, Senin 20 November 2023.

Selain itu, ada pula staf KSP yang mundur karena masuk menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia adalah Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro.

Moeldoko menjelaskan sebetulnya tidak aturan bahwa staf KSP harus mundur ketika menjadi caleg maupun tim sukses Pilpres. Hal ini yang dilakukan Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani yang masuk struktur tim kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Secara UU tidak masalah. Mundur tidak masalah, tidak mundur juga tidak masalah. Kebetulan Deputi IV mundur, untuk Deputi V tidak mundur," jelas Moeldoko.

Menurut dia, Jaleswari tak mundur karena bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, dia akan mengajukan cuti dari posisi Deputi V KSP saat berkampanye.

"Posisinya beliau bukan lagi ASN. Kedua nanti saat campaign harus mengikuti kampanye, beliau akan mengajukan cuti," tutur dia.

Moeldoko memastikan kinerja di KSP tetap berjalan baik, meski ada beberapanstaf yang mundur. Dia juga telah mengingatkan staf KSP untuk tetap fokus terhadap pelayanan publik di tahun politik.

"Di KSP sudah saya tekankan bahwa seluruh jajaran tidak boleh terpengaruh oleh situasi psikologi politik yang berjalan di luar. Apapun situasinya pelayanan kepada publik tidak boleh terkurangi lemah tidak efektif," pungkas Moeldoko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Caleg Eks Narapidana Korupsi

Pelantikan anggota DPR
Ilustrasi pelantikan anggota DPR. (Antara)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang pernah terjerat kasus korupsi.

Selain bakal calon anggota DPR, KPU juga merilis bakal caleg Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang pernah dibui karena korupsi.

Data ini disampaikan KPU setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 bakal calon yang merupakan mantan koruptor. ICW juga diketahui meminta KPU mengumumkan semua calon yang pernah terjerat kasus korupsi.

Mengutip data KPU, setidaknya ada 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidan korupsi.

Berikut daftar bakal calon anggota DPR yang pernah terjerat korupsi

1. Susno Duadji, PKB, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2.

2. Huzrin Hood, PKB, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2.

3. Ali Maskur Masduqi, PKB, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7.

4. Rino Lande, PKB, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7.

5. Abdul Halim, PKB, Dapil Bali, nomor urut 2.

6. Yansen Akun Effendy, PKB, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1.

7. Syaifur Rahman, Partai Gerindra, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4.

8. Amry, Partai Gerindra, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4.

9. Asep Ajidin, PDIP, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4.

10. Mochtar Mohamad, PDIP, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3.

11. Rokhmin Dahuri, PDIP, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1.

12. Al Amin N Nasution, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4.

13. Teuku Muhammad Nurlif, Partai Golkar, Dapil Aceh I, nomor urut 1.

14. Syahrasaddin, Partai Golkar, Dapil Jambi, nomor urut 6.

15. Syarif Hidayat, Partai Golkar, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8.

16. Wendy Melfa, Partai Golkar, Dapil Lampung I, nomor urut 5.

17. Iqbal Wibisono, Partai Golkar, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2.

18. Mashur, Partai Golkar, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

19. Nurdin Halid, Partai Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2.

20. Haris Andi Surahman, Partai Golkar, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5.

21. Bernard Sagrim, Partai Golkar, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2.

22. Abdillah, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5.

23. Budi Antoni Aljufri, Partai NasDem, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9.

24. Eep Hidayat, Partai NasDem, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1.

25. Dikdik Darmika, Partai NasDem, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1.

26. Sani Ariyanto, Partai NasDem, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4.

27. Krisna Mukti, Partai NasDem, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4.

28. Sungkono Ari Saputro, Partai Buruh, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8.

29. Rosalina Kase, Partai Buruh, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5.

 


Daftar Caleg Eks Napi Korupsi

30. Iwan Krisnanto, Partai Buruh, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1.

31. Munir, PKS, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4.

32. Sumiadi, Partai Hanura, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2.

33. Idham Cholid, Partai Hanura, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2.

34. Muhamad Zainal Laili, Partai Hanura, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1.

35. Sandi Suwardi Hasan, Partai Hanura, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2.

36. Wa Ode Nurhayati, Partai Hanura, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1.

37. Arnikeb Eben Tung Sely, Partai Garda Republik Indonesia, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1.

38. M. Rasyid Rajasa, PAN, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5.

39. Nurul Qomar, PAN, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7.

40. Mujiono, PAN, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1.

41. Rudy, PAN, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

42. Evy Susanti, Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5.

43. Lukas Uwuratuw, Partai Demokrat, Dapil Maluku, nomor urut 4.

44. Thaib Armaiyn, Partai Demokrat, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.

45. Agus Kamarwan, PSI, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1.

46. Vicky Prasetyo, Perindo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1.

47. Muhajir, Perindo, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2.

48. Hendra Karianga, Perindo, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.

49. Soleman Sikirit, Perindo, Dapil Papua Barat, nomor urut 1.

50. Madini Farouq, PPP, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3.

51. Djainudin, PPP, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1.

52. Irsyadul Fauzi, Partai Ummat, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya