Kemendagri: ASN hingga Kepala Daerah Tak Boleh Copot Baliho Sepihak

Togap mengingatkan, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu, dengan simbol maupun gerakan yang menunjukan keberpihakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2023, 18:43 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2023, 18:43 WIB
Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong (kedua dari kiri) mengingatkan soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. (Istimewa)
Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong (kedua dari kiri) mengingatkan soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Plh Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong mengingatkan soal implementasi netralitas Penjabat Kepala Daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut, dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Memastikan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, Adil, Langsung, Umum, dan Rahasia' di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Diskusi ini merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa. Togap pun menyebut, bahwa para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak, tanpa berkoordinasi dengan pengurus partai politik.

Mendengar hal itu, ribuan organ relawan pendukung Ganjar-Mahfud pun bersorak keras. Mereka, kompak bersorak meluapkan kekecewaannya.

"Pertama, penjabat dan kepala daerah, dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, bendera peserta pemilu baik DPR, DPRD, DPD, tanpa sepengetahuan pengurus partai politik," kata Togap.

Togap juga mengingatkan, bahwa ASN dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu, dengan simbol maupun gerakan yang menunjukan keberpihakan. 

"Kemudian, menjadi pembicara ataupun narasumber dalam pertemuan partai politik," ucap dia.

"Dilarang memasang spanduk maupun baliho yang menunjukkan keberpihakan kepada paslon tertentu. Dilarang hadir dalam acara deklarasi dan konsolidasi dan sejenisnya dengan atribus peserta pemilu," sambung Togap.

Dia juga memastikan, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan terus berkoordinasi dan menangkap laporan masyarakat soal pelanggaran ASN di lapangan selama masa Pemilu 2024.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan agar sukarelawan bisa menjadi motor untuk mencegah atau melaporkan kecurangan yang terjadi di lapangan.

"Supaya ke depan seperti yang disampaikan Pak Todung tadi tidak ada pelanggaran pemilu yang menimbulkan pemilu yang penuh dengan pelanggaran. Kita inginkan hasil pemilu yang legitimate, terpercaya," kata Totok.

 

Pastikan Hak Konstitusional Masyarakat Terpenuhi

Ilustrasi Pengarahan ASN Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi Pengarahan ASN Banyuwangi (Istimewa)

Totok menilai setiap tahapan pemilu harus diwarnai kejujuran dan keadilan. Totok menyatakan hal itu sesuai amanat pendiri bangsa Soekarno yang sejak di pengasingan di Pulau Bangka pada 1949 sudah menyatakan bahwa perlu dibuat suatu badan yang mengawasi pemilu.

"Jadi, Bung Karno mengatakan untuk pemilu itu sudah ada badan yang mengawasi suatu organisasi yang mengawasi penyelenggara pemilu. Tentu kita punya desain dan strategi bagaimana pemilu ke depan berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah membuat tim untuk melakukan pemantauan Pemilu untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi.

"Kami sudah membentuk tim di awal 2023. Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan terutama hak pilih kelompok rentan dan juga peran KPU tentang pemuktahiran pemilih. Misalnya kami sudah menurunkan tim ke beberapa daerah dan juga ke depan menghadapi masa kampanye Komnas HAM membentuk pos pengaduan fokusnya satu hak pilih kelompok rentan, kedua intimidasi dan kekerasan, ketiga netralitas aparat negara," pungkas dia. 

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya