Mahfud Md Nilai Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu 2024 Harus Diperiksa Penegak Hukum

Mahfud menyampaikan, temuan PPATK soal transaksi janggal harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik (parpol).

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 19 Des 2023, 16:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 16:17 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi, soal temuan PPATK terkait transaksi janggal yang diyakini digunakan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi, soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal yang diyakini digunakan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, temuan PPATK itu mesti diperiksa. Mahfud menilai, PPATK sudah seperti instrumen hukum bagi Indonesia.

"Harus diperiksa. Karena apa? Karena PPATK tuh dibentuk dulu oleh undang undang memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita," kata Mahfud usai bertemu Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Temuan itu, kata Mahfud dapat diperiksa kejaksaan. Kemudian, kata dia dapat juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada laporan dari kejaksaan.

"Itu harus diperiksa oleh kejaksaan kalau itu dilaporkan kejaksaan oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Dan itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," jelas dia.

Mahfud menyampaikan, temuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik (parpol). Terlebih, kata dia dikhawatirkan aliran dana tersebut hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan untuk pembiayaan pemilu.

"Itu kan resminya ke bendahara parpol, terus kemana dan bagaimana nya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa," ucap Mahfud.

Selain itu, dia memandang PPATK sebagai lembaga yang kredibel. Mahfud berujar, PPATK memiliki data lengkap terkait setiap temuan yang diungkapkan ke publik.

"PPATK itu kredibel, kalau punya tuh punya datanya, darimana, tanggal berapa, jam berapa, menit berikutnya bergeser kemana, itu lengkap di PPATK karena saya ketua satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu," ujarnya. 

KPK Bakal Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Sesuai Laporan PPATK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengusut dugaan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024. Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum," ucap Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Namun demikian, Ghufron menyebut pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari PPATK. Dia berharap PPATK segera mengirimkan laporan tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, ada temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023.

Menurut Ivan, dikatakan janggal karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.

"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Ivan memang tidak merinci nama-nama dimaksud, namun dia mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT). Meski begitu dia menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.

“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” jelas dia.

Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu

Atas dasar tersebut, Ivan memastikan PPATK tidak sendiri. Dia pun menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," Ivan menandasi.

Menanggapi pernyataan PPATK, KPU dan Bawaslu kompak menyatakan sedang memeriksa terlebih dahulu hasil temuan terkait.

Komisioner KPU August Mellasz memastikan, laporan akan dipelajari dan disampaikan perkembangannya dalam waktu dekat.

“Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” tutur August.

Tanggapan KPU

Menanggapi pernyataan PPATK, KPU dan Bawaslu kompak menyatakan sedang memeriksa terlebih dahulu hasil temuan terkait.

Komisioner KPU August Mellasz memastikan, laporan akan dipelajari dan disampaikan perkembangannya dalam waktu dekat.

“Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh,” tutur August.

Senada dengan itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenti mengatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan utuh karena masih mendalami temuan PPATK.

"Betul, Ketua sudah menginformasikan hal termaksud, masih kami dalami," Lolly menandasi.

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya