Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md menegaskan, Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah kepada warga bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan kewajiban negara.
"Bansos tidak bisa dianggap bantuan dari Pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi terhadap rakyat," ungkap Mahfud Md pada acara Tabrak Prof, dikutip Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Mahfud memaparlan, Bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut, kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Advertisement
"Jadi bukan kemurahan hati Pemerintah,” lanjutnya.
Mahfud tak membantah ada Bansos yang tak tepat sasaran. Ini dikarenakan administrasi kependudukan yang belum baik. Karenanya, Ganjar-Mahfud akan memperbaiki agar datanya valid serta presisi, supaya tidak salah sasaran.
Selain itu, Mahfud menyerahkan masyarakat untuk menilai atas netralitas pejabat Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Singgung soal Menteri Jadi Timses
Yang jelas, tegas Mahfud, Pilpres adalah momentum bagi rakyat untuk memberi pengadilan dengan memilih pemimpin yang mereka yakini dapat menyelamatkan Indonesia.
"Ya biar masyarakat menilai. Saya minta masyarakat kalau ingin ikut menyelamatkan negara ini, pada tanggal 14 Februari, berilah pengadilan rakyat untuk menentukan pilihan yang sesuai hati nurani," kata Mahfud.
Dia menambahkan, kontestasi Pilpres 2024 saat ini sudah tidak imbang. Sejumlah menteri yang tak terkait politik jadi tim sukses pasangan calon (paslon).
"Pihak lain tampak menggunakan jabatan, yang terakhir ini menteri-menteri yang tidak berkaitan dengan politik malah jadi tim sukses (paslon tertentu)," ungkap Mahfud.
Advertisement