Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Moeldoko: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menyebut aturan soal presiden dan menteri boleh kampanye memang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jan 2024, 09:42 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2024, 09:42 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tim Humas Kantor Staf Presiden)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tim Humas Kantor Staf Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membela Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pernyataan presiden diperbolehkan kampanye yang saat ini menjadi polemik.

Moeldoko menyebut aturan soal presiden dan menteri boleh kampanye memang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik tentu hal-hal politiknya juga melekat nah itu diatur dalam UU pemilu, sangat jelas disebutkan di sana presiden dan wapres para menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Nah, secara undang-undang seperti itu," jelas Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi. Untuk itu, Moeldoko meminta masyarakat tak mengukur hukum yang telah ada dengan memakai perasaan.

"Jadi jangan kemana-mana, orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, enggak ketemu. 'Oh rasanya enggak cocok dan seterusnya', jangan rasanya. Kia ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum," ujarnya.

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.

Menurut dia, pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye justeu memberikan edukasi bagi masyarakat.

"Mari kita lihat konteks presiden sampaikan kemarin adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti UU-nya, UU-nya seperti itu, jangan keluar dari UU," pungkas Moeldoko.

 

Tegaskan soal Aturan Presiden-Wapres Punya Hak untuk Kampanye

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan soal UU Pemilu yang mengatur soal kampanye.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan soal UU Pemilu yang mengatur soal kampanye. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2023).

Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.

"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana," jelasnya.

 

Tak Gunakan Fasilitas dalam Jabatan

Selain itu, Jokowi menjelaskan soal ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undaan karena ditanya," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya