Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Cak Imin: Pak Jokowi Harus Belajar dari Pak SBY

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar buka suara mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jan 2024, 12:38 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2024, 12:36 WIB
Calon Wakil Presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Calon Wakil Presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendatangi pernikahan dua anak salah satu pengasuh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasatul Qur'an (MQ) Tebuireng, KH Abdul Hadi Yusuf, di Gedung Olah Raga (GOR) Madrasatul Qur'an, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/1/2024). (Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar buka suara mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, jika akhirnya Presiden Jokowi tetap ingin mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, sebaiknya terlebih dahulu cuti dari posisi saat ini.

"Kalau berpihak harus cuti segera, kita hormat kepada Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pak Jokowi tolong belajar dari Pak SBY," kata Cak Imin dilansir dari Antara, Senin (29/1/2024).

Cak Imin berpendapat, Presiden Jokowi semestinya tidak memihak kepada siapa pun pasangan capres-cawapres. Ia mengklaim, sebagian rakyat protes dan menolak pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak.

"Suara perubahan tidak bisa ditutupi siapa pun, kok tiba-tiba presiden tidak mau netral itu apa? Hampir seluruh rakyat protes, presiden harus tetap netral dan tidak memihak kepada siapa pun. Jadi, presiden kemarin menyampaikan, kemudian Istana mengatakan pernyataan itu disalahpahami," tutur Cak Imin 

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Jokowi sebagai presiden dengan kekuasaan, jabatan, dan lembaga tertinggi seharusnya mengayomi seluruh pihak tanpa membedakan.

"Ya saya sangat sedih kalau punya presiden yang kemudian memilih jalan yang tidak untuk (mengayomi) semuanya," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

 

Jokowi Jelaskan Pasal soal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana-Mana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan soal UU Pemilu yang mengatur soal kampanye.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan soal UU Pemilu yang mengatur soal kampanye. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik ke mana-mana.

"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana," jelasnya.

Selain itu, Jokowi menjelaskan soal ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undaan karena ditanya," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya