SBY Akan Nyoblos di Pacitan, AHY di Cipete Jaksel

Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kampung halamannya di Pacitan, Jawa Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2024, 09:06 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 08:51 WIB
Pidato Politik SBY Sebagai Ketum Demokrat
Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tiba menghadiri Kongres ke V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). SBY akan digantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah mendapatkan dukungan 93 persen dari pemegang hak suara Demokrat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kampung halamannya di Pacitan, Jawa Timur.

Nama SBY telah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) 16 Halaman TK Taman Indria Lingkungan Ngampel RT 05/RW 07, Ploso, Pacitan.

"SBY rencana akan coblos di kampung halaman," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Berbeda dengan SBY, Putra pertamanya sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menggunakan hak suara di Jakarta.

AHY berserta istri, Annisa Pohan Yudhoyono rencana akan mencoblos di TPS 101, SDN Bapem.

"TPS-nya berada di Jalan Kirai RT 002/RW 008, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar dia.

Jokowi Akan Mencoblos di TPS 10 Gambir, Sudah Terima Undangan dari KPPS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan soal UU Pemilu yang mengatur soal kampanye.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerangkan soal UU Pemilu yang mengatur soal kampanye. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima undangan untuk mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2024.

Undangan tersebut diantar langsung oleh Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir, Hamdy Basjar ke Istana Merdeka Jakarta, Senin (12/2/2024). Surat undangan pencoblosan tersebut juga ditujukan untuk Ibu Negara Iriana Jokowi.

"Kami baru saja menyampaikan surat undangan pemungutan suara untuk Bapak Presiden dan Ibu Negara," kata Hamdy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore.

Adapun TPS 10 Gambir berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara di Jalan Veteran Nomor 10 di RW 02. Hamdy mengatakan, TPS akan dibuka pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, sedangkan proses pemungutan suara dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.

"Yang jam 1 (siang) itu nanti mungkin untuk DPTB dan DPK (Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus)," ujarnya.

Menurut dia, Daftar Pemilih Tetap di TPS 10 Kelurahan Gambir berjumlah 120 orang. Hamdy menuturkan Jokowi berpesan agar KPPS di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan jujur, adil, tegas, dan cermat.

"Agar berlangsung pemilu yang jujur, adil. Ini pesta demokrasi, agar masyarakat menikmati pesta demokrasi tersebut," jelas Hamdy.

Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip dari Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.   

Infografis SBY Siap Turun Gunung Menangkan Prabowo di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis SBY Siap Turun Gunung Menangkan Prabowo di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya