Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun 46 pelanggaran tersebut terdiri atas temuan dan laporan.
"Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Bagja menyampaikan per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.
Advertisement
"Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelas Bagja.
Bagja menerangkan, sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara lain, 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB.
Lalu, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.
Â
Bakal Ditindaklanjuti
Bagja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," ujar dia.
Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain:
- 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
- 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
- 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
- 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
- 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu
- 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu
- 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu
Advertisement