Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuat keputusan akan nasib calon legislatif (Caleg) asal Partai NasDem darah Pemilihan (dapil) NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur. Dalam suara resminya, Ratu Wulla berhasil mengalahkan caleg NasDem lain yang juga Mantan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
"Belum kita putuskan ya, ini kan masih levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).
Baca Juga
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
Gibran: Jangan Sampai Kita Terpecah Belah karena Beda Pilihan Politik, Saling Hujat dan Baku Hantam
Masyarakat Pemantau Pilkada Sebut Akan Laporkan KPU dan Bawaslu Daerah hingga Pusat soal Pilkada Kukar 2024
Dalam pemilu legislatif (Pileg) terdapat tiga tahapan untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Advertisement
Pertama, dari segi perolehan suara. Nantinya akan dikonfirmasikan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya sengketa hasil.
Dilanjutkan dengan penetapan perolehan kursi. Dimana perolehan suara dikonversi menjadi kursi di legislatif.
"Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi itu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya. Jadi belum sampai ke situ ya," ungkap Hasyim.
Kalahkan Mantan Gubernur
Sebagaimana diketahui, Pada pemilihan legislatif 14 Februari kemarin, Ratu Ngadu Bonu Wulla berhasil mendapatkan suara sebanyak 76.318 suara. Suara terbanyak di dapat Ratu Wulla di Kabupaten Sumba Barat Daya yakni 61.384.
Sedangkan rekan satu partainya yakni Viktor Bungtilu Laiskodat meraup suara 65.093 suara dari 12 daerah yang ada di dapil NTT II. Suara Viktor Laiskodat menyebar diatas angka seribuan di 12 kabupaten/kota.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement