Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) menggugat hasil Pemilu 2024. Permintaan utama dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemungutan suara Pilpres 2024 untuk diulang tapi tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.
“Seandainya nanti ini (permohonan) diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran Rakabuming Raka) dan itu diganti calon wakil siapa saja, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas,” kata Yusuf di Gedung 3, Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Yusuf meyakini, proses Pilpres 2024 sudah jauh dari asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil) sejak Gibran masuk ke dalam gelanggang dengan menabrak proses konstitusi. Proses pendaftaran yang bermasalah tersebut menjadi alasan mengapa Pilpres 2024 diwarnai dengan beragam kejanggalan.
Advertisement
“Permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa, kebetulan calon wakil presidennya kami anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” kritik Yusuf.
Yusuf mengurai, sejumlah dampak luar biasa tersebut seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, keikutsertaan penyelenggara pemilu dan ketidaknetralan aparat pemerintah.
“Semua kami uraikan di permohonan kami, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengklaim, langkah permohonan AMIN bukan semata hasil kekalahannya di Pilpres 2024, melainkan sebuah amanah perubahan dari 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin.
“Ini (permohonan PHPU) adalah amanah, amanah dari rakyat Indonesia, 40 juta lebih masyarakat memilih 01 agar kita akan mewujudkan kebenaran dan kita akan mewujudkan keadilan,” Yusuf menandasi.
Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK: Kita Ingin Semua Dikoreksi
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies berharap semua masalah yang tampak di pemilu 2024 bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh.
"Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak (pihak), media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi," kata Anies Baswedan di Markas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Tujuannya, lanjut Anies, agar masalah serupa tidak kembali terulang di pemilu kemudian hari. Anies menekankan pada proses pemilu yang baik dan tidak bermasalah.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Advertisement
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Pemenang Pilpres
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil pemilu 2024 usai merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Rabu, 20 Maret 2024.
"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Hasyim.
Dari rekapitulasi hasil pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen. Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di posisi kedua.
Anies dan Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Terakhir, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan suara 27.040.878 atau 16,53 persen.