Hasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok

Saksi dari tim Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi menepis anggapan jika bantuan sosial (Bansos) mempengaruhi kemenangan kandidat petahana.

oleh Tim News diperbarui 05 Apr 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 04:00 WIB
Saksi dari tim Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi.
Saksi dari tim Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi. (Dok Tangkapan Layar Youtube @mahkamahkonstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi dari tim Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi menepis anggapan jika bantuan sosial (Bansos) mempengaruhi kemenangan kandidat petahana. Dia mencontohkan pada pertarungan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 saat Anies Baswedan mengalahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, jika bansos mempengaruhi kemenangan, maka semestinya Anies tidak bisa melawan Ahok.

"Kalau ada hubungan bansos dengan keterpilihan, Anies tak bisa lawan Ahok," kata Hasan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Contoh lainnya, saat Pilkada DKI Jakarta 2012 saat Joko Widodo mengalahkan petahana Fauzi Wibowo. Begitu pula Ganjar Pranowo yang melawan Bibit Waluyo di Pilgub Jawa Tengah 2013.

Kemudian, Saifullah Yusuf yang kalah berduel dengan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jawa Timur 2018.

Hasan menjelaskan, ada banyak sekali kejadian di level provinsi dan kabupaten kota yang setiap pilkada bansosnya juga signifikan. Namun, petahananya bisa dikalahkan.

"Petahana bisa menang karena calon lawannya tidak lebih baik. Sesederhana itu. Kalau calon lawannya lebih baik, dan bansos berapa pun, petahana akan kalah," pungkasnya.

Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Orang Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Sidang MK
Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. (Winda Nelfira).

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, memasuki hari keenam. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Diketahui jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran total berjumlah 14 orang. Mereka terdiri dari 8 orang ahli dan 6 orang saksi. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra setelah sidang di Mahkamah Konstitisi (MK), Rabu, 3 April 2024.

“Kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Tim Hukum Ganjar-Mahfud),” kata Yusril kepada di Jakarta, seperti dikutip Kamis, (4/4/2024).

Yusril meyakini, saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi. Sebab saksi dan ahli yang dibawa dipastikan akan membawa bukti yang mematahkan dalil para pemohon. 

“Dan dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kami sebenarnya berada pada posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan ini,” dia menandasi.

Sudah Berjalan 5 Hari

Sebelumnya, sidang sengketa pilpres sudah berjalan lima hari sejak 27 Maret 2024 beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait. 

Kemudian, di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. Hari keempat, 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Hari kelima, 3 April mendengar saksi dan ahli pemohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya