Liputan6.com, Jakarta - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal prajurit TNI aktif dapat mengisi 16 jabatan sipil di kementerian/lembaga melalui revisi undang-undang (RUU) TNI. Hasan mengatakan 16 jabatan tersebut memang memerlukan keahlian militer dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.
"Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka (TNI) dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Adapun jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI sebelumnya berjumlah 10, namun kini ditambah menjadi 16 melalui pembahasan Revisi UU TNI. Hasan menyebut ada beberapa jabatan yang sudah diisi prajurit TNI aktif, namun belum diatur dalam UU.
Advertisement
"Jadi di samping ada 10 yang awal. Ada tambahan misalnya, sudah ada sebelumnya tapi belum ada di UU, misalnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada," kata dia.
"Ada untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertisnya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI," sambung Hasan.
Dia memastikan kekhawatiran soal kembalinya Dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tidak ada. Kendati begitu, dia mempersilakan koalisi masyarakat sipil mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan RUU TNI.
"Jadi menurut saya harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilahkan teman-teman menkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik juga terhadap pelaksanaan undang-undang," tutur Hasan Nasbi memungkasi.
RUU TNI Hanya Revisi 3 Pasal
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya dilakukan pada tiga pasal dan tidak ada dwifungsi.
Saat ini Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menarik perhatian publik dan terutama pada Pasal 47 yang mengatur penempatan personel TNI aktif di luar organisasi TNI.
Budi Gunawan mengatakan, revisi tiga pasal pada UU TNI sesuai dengan penjelasan pemerintah dan tidak adanya perubahan apapun. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah, terkait dengan Revisi UU TNI hanya dalam lingkup tiga pasal saja yang diubah. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun yang diatur. Ketiga, Pasal 47 mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif," sambungnya.
Ia menjelaskan, khusus Pasal 47 ada penambahan kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif. Namun, selama ini kementerian dan lembaga tersebut memang sudah ditempati oleh TNI.
Advertisement
Klaim Tak Ada Dwifungsi ABRI
Menurutnya, dengan Revisi UU TNI dijelaskannya, pembatasan penempatan prajurit aktif TNI semakin jelas dan tegas.
"Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Ia menegaskan, Revisi UU TNI tidak bermaksud untuk mengembalikan dwifungsi ABRI atau militer seperti yang terjadi di era Orde Baru. Karena itu, pria akrab disapa BG ini meminta semua pihak tidak lagi khawatir.
Menurutnya, tujuan Revisi UU TNI adalah untuk menyesuaikan kebutuhan atas perkembangan zaman. Sehingga, TNI akan semakin profesional.
"Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (dwifungsi TNI)," pungkas dia.
