Bawaslu Jaksel Minta Masyarakat Melapor Jika KTP Miliknya Dicatut untuk Dukungan Calon Independen

Anggota Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) Asyari meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa namanya dicatut untuk dukungan calon independen.

oleh Tim News diperbarui 17 Agu 2024, 00:13 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi KTP (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi KTP (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) Asyari meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa namanya dicatut dalam dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta.

"Bawaslu Jakarta Selatan sangat terbuka jika ada warga Jaksel yang ingin melaporkan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tercatut dalam daftar dukungan calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Asyari, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Tak hanya itu, Asyari mengimbau agar masyarakat aktif mengecek NIK-nya melalui laman KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung apakah namanya tercantum dalam daftar dukungan atau tidak

Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pengawasan semaksimal mungkin dalam tahapan verifikasi. Namun, dikhawatirkan masih banyak warga yang merasa tidak mendukung calon independen, tetapi NIK-nya ada dalam daftar dukungan.

"Silahkan melapor melalui WA center Bawaslu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) atau datang langsung ke kantor. Kami pastikan akan memproses setiap laporan yang kami terima," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) ini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menambahkan, Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

"Kami sudah membuat sosialisasi pengawasan partisipatif, forum warga juga posko pengaduan. Agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggara," ucap dia.

Ketika ditanya apakah sampai saat ini sudah ada yang melapor, Ahmad Fahlevi mengatakan Bawaslu sudah menerima puluhan laporan yang sudah masuk.

"Ya sudah ada beberapa yang melapor melalui WA Center kami," jelas dia.

 

Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Jadi Syarat Dukungan Calon Independen, Begini Cara Cek NIK

KTP Ganda
Beredarnya KTP ganda jelang Pilkada DKI Jakarta membuat masyarakat resah.

Sebelumnya, ramai di media sosial (medsos) X warga DKI Jakarta membagikan tangkapan layar data kependudukan mereka berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk syarat dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024.

Data kependudukan milik dua anak dan adik Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut kena catut. Hal ini dibagikan Anies lewat akun X @aniesbaswedan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies, Jumat (16/8/2024).

Memang, warga Jakarta bisa melakukan pengecekan datanya secara mandiri terkait dukungan ke bakal pasangan calon independen ini lewat laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Masyarakat tinggal mengakses situs tersebut dan bakal menemukan laman dengan keterangan 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan'.

Selanjutnya pada lama itu, warga bisa memasukkan NIK. Melakukan ceklis Captcha dan menekan tombol 'Cari' dan akan terlihat apakah data NIK Anda digunakan sebagai syarat dukungan pada calon kepala daerah.

Berikut cara cek data NIK terdaftar sebagai pendukung bakal Paslon Pilkada independen/perseorangan:

- Kunjung website resmi KPU atau langsung kunjungi laman info Pemilu

- Masukkan nomor KTP atau NIK di kolom yang tersedia

- Ceklis dan verifikasi Captcha

- Klik cari

- KPU akan memberikan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon independen

 

Viral di Sosial Media

Ilustrasi e-KTP (Istimewa)
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Sebelumnya, banyak warga Jakarta yang menyayangkan kejadian pencatutan NIK mereka. Mereka mengatakan tidak merasa telah memberikan dukungan ke pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen.

Semisal pemilik akun X @ayamdrempop yang menyertakan bukti tangkapan layar usai mengecek NIK miliknya di info Pemilu.

Dia mendapati datanya dicatut untuk dukungan ke pasangan bakal calon independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini (Dharma Pongrekun-Kun Wardana), tiba-tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju jadi cagub DKI??????," tulisnya.

Pengguna X lainnya @ezrahrn juga mengeluhkan hal yang sama. NIK-nya ikut dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dia pun turut menyertakan tanggapan layar sebagai bukti pencatutan.

"Gue juga kena, gue lagi di NTT. Yang benar aja lah," tulisnya.

Infografis Jaminan Aman Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Jaminan Aman Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya