Pilkada Jawa Tengah 2024, Diharapkan Jangan sampai Diwarnai dengan Kampanye Hitam

Tensi politik di Indonesia kian menghangat lantaran helatan Pilkada 2024 yang digelar serentak perlahan sudah dimulai. Tak terkecuali di Jawa Tengah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Sep 2024, 01:16 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2024, 23:04 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta Tensi politik di Indonesia kian menghangat lantaran helatan Pilkada 2024 yang digelar serentak perlahan sudah dimulai. Tak terkecuali di Jawa Tengah.

Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum berharap, di tengah proses demokrasi di Indonesia menuai sorotan publik, diharapkan para kandidat tak menggunakan cara kampanye hitam, terlebih di Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Terkait dengan potensi kampanye hitam ya memang tidak diperbolehkan. Apakah itu soal membuat berita bohong, atau membuat berita kebencian antar masyarakat," kata dia, Minggu (1/9/2024).

Menurut Khafidlul, kampanye negatif terlebih di helatan pilkada akan memantik persoalan yang dapat berbuntut panjang.

Dia mengungkapkan, alangkah lebih baik bila energi para peserta di Pilkada 2024 digunakan untuk menyampaikan gagasan dan solusi.

Sehingga nantinya masyarakat bisa memilih dan menetapkan pilihan dengan pertimbangan baik. Bukan karena kampanye jahat yang dapat menimbulkan perpecahan.

"Kampanye hitam Itu kan akan memecah belah dan itu nanti tidak hanya dampaknya sekarang, agak lama. Kalau itu nanti digoreng terus, kan nanti akan menggumpal gitu kan. Sehingga itu menjadi bibit pertengkaran, adu domba di tengah masyarakat," pungkasnya.

Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Ini yang Terjadi

 Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tutur dia seperti dilansir dari Antara.

Idham menjelaskan, sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Idham menambahkan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Ada 43 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi ⁠Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya