Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Demokrat Kukuh Tak Mencalonkan

Partai Demokrat menegaskan, tetap konsisten tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2018, 19:02 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2018, 19:02 WIB
Demokrat Daftarkan Bakal Caleg 2019 ke KPU RI
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU Viryan (kiri) saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg di KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menegaskan, tetap konsisten tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif. Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal memang tidak ingin kadernya yang merupakan mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen.

"Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Hinca di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Dia mengklaim, tidak ada kader Demokrat yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, menurutnya sejak awal memang tidak ada mantan koruptor yang dicalonkan.

"Karena posisi kami seperti itu, dari awal tidak kami calonkan. Sejak awal sudah kami screening dari awal," ucapnya.

Namun, Hinca tak mengetahui apakah ada yang diloloskan dalam tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Bisa saja di daerah ada yang lolos, tapi dari kami tidak mencalonkan," imbuhnya.

Dia pun menyerahkan persoalan mengenai putusan tersebut terhadap mantan napi korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.

MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya