PDIP Dukung Caleg Eks Napi Korupsi Diberi Tanda di Surat Suara

Eriko menilai, KPU harus memikirkan teknis penandaan caleg eks napi serta lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2018, 19:27 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 19:27 WIB
Wakil Sekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga dalam diskusi publik bertema, "Melawan Hoax dengan Budaya Literasi dan Bermedia Sosial yang Sehat
Wakil Sekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga dalam diskusi publik bertema, "Melawan Hoax dengan Budaya Literasi dan Bermedia Sosial yang Sehat. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - (PDIP) tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadopsi usulan penandaan bagi caleg eks napi korupsi di surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. .

"Kami tidak ada permasalahan soal aturan KPU apakah diberikan tanda ataukah tidak diberikan tanda, sebenarnya kalau secara benar tidak usah tanggung, harus diberikan tanda," kata Wasekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9).

Eriko menilai, KPU harus memikirkan teknis penandaan caleg eks napi serta lainnya jika ingin memberi tanda di surat suara. Sebab, kata dia, surat suara terbilang kecil.

"Ini saja kertas suara dengan menuliskan nama sudah sangat kecil, artinya bagaiamana KPU dengan memberikan ini. Karena kalau diberikan kata-kata atau tulisan akan menjadi jauh lebih kecil lagi. Sebenarnya tanda pun sudah cukup dalam hal ini untuk menunjukkan terjadi perbedaan," jelas dia.

Meski Eriko mengatakan partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan caleg eks napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak maupun bandar narkoba. Namun semua keputusan diserahkan sepenuhnya pada KPU.

"Tapi apakah ini bertentangan dengan aturan UU atau yang diputuskan MA tentu kami tidak ingin jauh masuk. Kami apa pun yang diputuskan KPU kami mendukung, karena pada dasarnya kami telah ikuti dari awal dan kami konsisten untuk tidak mencalonkan caleg yang terkait dengan masalah korupsi," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya