Palu Diterjang Tsunami, KPU Pastikan Data KPUD Sulteng Aman

KPU RI bersama KPUD seluruh Indonesia akan menggalang dana untuk disalurkan ke Sulawesi Tengah atau ke daerah-daerah terdampak.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2018, 15:44 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 15:44 WIB
Pandangan Udara Kota Palu Usai Dilanda Gempa dan Tsunami
Petugas membersihkan puing-puing dari hotel Roa Roa yang runtuh di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). Jumlah korban tewas akibat gempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala diperkirakan akan meningkat. (JEWEL SAMAD/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan data-data yang tersimpan dalam sistem KPUD Provinsi Sulawesi Tengah aman. Beberapa hari lalu, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Palu dan Donggala, luluh lantak diterjang gempa dan tsunami.

"Jadi data itu kan sudah bisa dikirim (melalui) berbagai teknologi. Yang rusak kan bangunannya tapi perangkat lunak berupa data, dokumen, itu aman," jelas Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Selasa (2/10/2018).

Hingga kini KPU belum mendapatkan informasi resmi terkait berapa besar kerusakan di Kantor KPUD Provinsi Sulawesi Tengah. KPU RI bersama KPUD seluruh Indonesia akan menggalang dana untuk disalurkan ke Sulawesi Tengah atau ke daerah-daerah terdampak.

"Gempa sebesar itu pastilah kantor KPU terdampak. Tapi kami belum dapat informasi resmi dari sana," terangnya.

Sampai saat ini KPU RI juga belum menerima informasi apakah ada caleg yang menjadi korban dalam musibah tersebut. Saat ini pihaknya sedang menunggu informasi dari KPU Sulawesi Tengah.

Setelah ada laporan baru pihaknya akan menindaklanjuti. Jika ada caleg yang menjadi korban meninggal dunia, telah ada regulasi yang mengatur penggantian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Rugikan Parpol

Wahyu mengatakan pada prinsipnya KPU melayani seluruh peserta Pemilu baik calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Pihaknya pun sesuai regulasi dipastikan tak akan merugikan parpol sebagai peserta Pemilu.

"Jadi caleg yang meninggal dunia itu memungkinkan (diganti) berdasarkan regulasi oleh partai politik untuk mengusulkan," tutupnya.

Reporter: Hari Ariyanti 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya