Jelang Pemilu 2019, Ribuan Warga Tomohon Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai pada akhir bulan Desember 2018, nantinya data kependudukannya akan diblokir dan nanti dibuka setelah yang bersangkutan melakukan perekaman.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 15 Okt 2018, 12:54 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 12:54 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.495 warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Ini yang sudah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum, namun yang sudah divalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 1.885 warga," ujar Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, seperti dilansir Antara, Senin (15/10/2018).

Dia berharap, lurah dapat mendata pemilih potensial agar termotivasi sehingga mau melakukan perekaman e-KTP. Upaya ini, menurut Jimmy, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Sehingga, pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP elektronik," ucapnya.

Dampak lainnya, lanjut Jimmy, penduduk belum melakukan perekaman e-KTP sampai pada akhir bulan Desember 2018, yaitu data kependudukannya akan diblokir dan nanti dibuka setelah yang bersangkutan melakukan perekaman.

"Kita bersyukur karena telah memiliki mal pelayanan publik di dalamnya telah terintegrasi berbagai pelayanan baik perizinan maupun nonperizinan termasuk pengurusan KTP. Fasilitas yang disediakan ini hendaknya dimanfaatkan warga dengan baik," papar Jimmy.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Mal Pelayanan Publik

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Jimmy menegaskan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan dasar masyarakat dapat diperoleh di Mal Pelayanan Publik. Hanya saja, kata dia, masyarakat perlu mengetahui lebih jauh mengenai prosedurnya dan waktu penyelesaian.

"Apabila saat diterima dokumen sudah dinyatakan lengkap dan benar, maka pelayanannya akan cepat, sebaliknya jika menuntut pelayanan yang cepat namun dokumen atau berkas yang diperlukan tidak dilengkapi, maka belum bisa dilayani," tutur Jimmy.

Dia berharap, warga yang belum merekam e-KTP mendatangi fasilitas-fasilitas yang telah disediakan pemerintah, apalagi dalam pengurusannya pemerintah memberikan kemudahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya