Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Ronald Manoach mengatakan, saat ini sekitar 32 ribu karyawan PT Freeport terancam tidak memilih dalam Pemilu 2019 karena hingga kini tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dia menjelaskan, puluhan ribu karyawan itu pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang tidak masuk dalam DPT, sehingga Bawaslu mengkhawatirkan mereka tidak bisa melakukan pencoblosan di Pemilu 2019 mendatang.
Baca Juga
"Tidak mungkin ribuan pekerja meninggalkan tempat kerja saat pelaksanaan pemungutan suara, karena dalam Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan (suket) seperti halnya pemilu sebelumnya," ujar Ronald, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, awalnya pihak manajemen beranggapan para karyawan dapat memberikan suaranya dengan suket dan tanda pengenal (ID Card) seperti halnya yang dilakukan pada pemilu sebelumnya.
"Karena itu, agar hak suara para karyawan tetap terakomodir, maka Bawaslu Papua meminta manajemen melakukan pendataan tentang daerah asal karyawan berdasarkan e-KTP yang dimilikinya," ucap Ronald.
Bawaslu Papua, lanjut dia, masih menunggu data tersebut yang nantinya direkomendasikan ke KPU dan diakomodir ke Daftar Pemilih Tambahan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
KPU Sudah Terima Laporan
Sementara itu, anggota KPU Papua yang membidangi data dan informasi Diana Simbiak membenarkan adanya laporan dari Bawaslu tentang dugaan karyawan PT Freeport yang belum terakomodir dalam DPT.
"Sehingga KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu membuka pos gerakan melindungi hak pilih yang akan berlangsung hingga 28 Oktober," kata Diana.
Dalam gerakan tersebut, lanjut Diana, KPU akan memasukkan pemilih yang karyawan PT Freeport ke DPT.
"Namun bila belum terakomodir maka akan dimasukkan dalam pemilih tambahan," jelas Diana.
Advertisement