Bawaslu: Puluhan Ribu Karyawan Freeport Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Bawslu khawatir para karyawan PT Freeport tidak bisa menggunakan hak suaranya karena dalam Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan (suket).

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 18 Okt 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 17:37 WIB
Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Kesibukan petugas PPS Kelurahan Menteng saat mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Ronald Manoach mengatakan, saat ini sekitar 32 ribu karyawan PT Freeport terancam tidak memilih dalam Pemilu 2019 karena hingga kini tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia menjelaskan, puluhan ribu karyawan itu pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang tidak masuk dalam DPT, sehingga Bawaslu mengkhawatirkan mereka tidak bisa melakukan pencoblosan di Pemilu 2019 mendatang.

"Tidak mungkin ribuan pekerja meninggalkan tempat kerja saat pelaksanaan pemungutan suara, karena dalam Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan (suket) seperti halnya pemilu sebelumnya," ujar Ronald, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10/2018).

Ia mengatakan, awalnya pihak manajemen beranggapan para karyawan dapat memberikan suaranya dengan suket dan tanda pengenal (ID Card) seperti halnya yang dilakukan pada pemilu sebelumnya.

"Karena itu, agar hak suara para karyawan tetap terakomodir, maka Bawaslu Papua meminta manajemen melakukan pendataan tentang daerah asal karyawan berdasarkan e-KTP yang dimilikinya," ucap Ronald.

Bawaslu Papua, lanjut dia, masih menunggu data tersebut yang nantinya direkomendasikan ke KPU dan diakomodir ke Daftar Pemilih Tambahan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

KPU Sudah Terima Laporan

Jelang Pemilu 2019, KPU DKI Gelar Pengecekan DPT Serentak
Berkas pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Enam bulan sebelum Pemilu 2019, KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Gerakan Pengecekan DPT Serentak. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, anggota KPU Papua yang membidangi data dan informasi Diana Simbiak membenarkan adanya laporan dari Bawaslu tentang dugaan karyawan PT Freeport yang belum terakomodir dalam DPT.

"Sehingga KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu membuka pos gerakan melindungi hak pilih yang akan berlangsung hingga 28 Oktober," kata Diana.

Dalam gerakan tersebut, lanjut Diana, KPU akan memasukkan pemilih yang karyawan PT Freeport ke DPT.

"Namun bila belum terakomodir maka akan dimasukkan dalam pemilih tambahan," jelas Diana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya