Bawaslu NTT Minta Pemungutan Suara Ulang di Timor Tengah Selatan Diawasi

Bawaslu minta pendistribusian formulir C6 pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan diawasi.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 17 Okt 2018, 20:44 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 20:44 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengawasi secara ketat proses pendistribusian logistik untuk kepentingan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada daerah itu.

"Mulai Kamis, 18 Oktober 2018, KPPS sudah mulai mendistribusikan C6. Kami sudah instruksikan ke Bawaslu TTS dan jajaran untuk mengawasi secara ketat pendistribusian tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fontuna, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/10/2018).

Jemris mengatakan hal tersebut karena berkaitan dengan kesiapan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang akan digelar pada Sabtu, 20 Oktober 2018.

"Bawaslu berharap, distribusi C6 dilakukan secara tepat ke pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup 27 Juni 2018 lalu," ucapnya.

Menurut dia, apabila ada pemilih yang tidak dikenal, sudah pindah domisili, alih status jadi TNI/Polri, atau sudah meninggal dunia agar tidak dibagikan karena tidak disalahgunakan.

 

Digugat

Pilkada serentak 2018 di TTS digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

Atas gugatan itu, MK mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara di 921 TPS dan kemudian digelar pada 3-8 September 2018 lalu.

Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan.

Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya