Liputan6.com, Semarang - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Jawa Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) proaktif mendata warga binaan di wilayah lembaga pemasyarakatan (lapas) masing-masing agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang.
"KPU harus segera koordinasi dengan lapas supaya hak pilih warga binaan tidak hilang," ujar Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir, seperti dilansir Antara, Senin (29/10/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan hal itu ketika merespons pemberitaan mengenai ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019.
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Asriati Kerstiani mengatakan, pihaknya tidak ingin warga binaan di lapas setempat kehilangan hak pilih, baik dalam pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden 2019.
Namun, kata Asriati, karena warga binaan tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP ketika masuk lapas tersebut, nama mereka belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Nur Musyafidah, baru 17 orang dari 339 warga binaan yang berkesempatan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Berdasarkan surat dari KPU Kota Semarang, kata dia, mereka bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Semarang Timur).
Nur Musyafidah menegaskan, kendala mereka belum masuk DPT tidak semata karena e-KTP, tetapi berdasarkan dapil masing-masing warga binaan yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan LPP PWI
Menanggapi hal tersebut, Zainal Petir menegaskan, warga binaan yang bisa menggunakan hak pilih terlebih dahulu tercatat dalam DPT. Adapun syaratnya adalah warga yang ber-KTP-el dapil wilayah lapas berada. Aturan ini termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Warga binaan lain dapil tetap harus didaftar di alamat asal dan nanti menjelang pencoblosan diuruskan A5 (surat pindah TPS)," kata Petir.
Di lain pihak, lanjut dia, surat pindah TPS hanya bagi yang sudah masuk DPT. "Mereka yang pakai surat pindah, hanya mendapat surat suara Pilpres dan DPD RI, kecuali jika mereka masih berada dalam dapil yang sama bisa mendapat surat suara DPR RI dan DPR Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.
Walaupun demikian, sambung Petir, hak pilih untuk pemilu anggota legislatif tingkat kabupaten/kota akan banyak hak pilih warga binaan yang hilang. Artinya, hak pilih mereka tidak bisa dipakai. Pasalnya, tidak mungkin warga binaan mencoblos di dapil masing-masing.
"Solusinya, ya, revisi UU Pemilu. Akan tetapi, bakal ada dampak negatif, antara lain, bisa mobilisasi massa," jelas Petir.
Advertisement