Bawaslu Ingatkan Caleg soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Secara aturan seharusnya calon legislatif sudah mengetahuinya dan harus mengutamakan estetika tempat pemasangan alat peraga kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 21 Nov 2018, 20:47 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 20:47 WIB
KPU Muara Enim Bagikan Ratusan Ribu APK ke Empat Paslon
Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang sudah dibagikan ke empat paslon Pilkada Muara Enim (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau calon anggota legislatif (caleg) di daerah setempat untuk tetap mengedepankan estetika dalam memasang alat peraga kampanye.

"Pemasangan alat peraga kampanye juga diatur secara mendetail pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bahri, seperti dilansir Antara, Rabu (21/11/2018).

Dia memaparkan, dalam pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Secara aturan seharusnya calon legislatif sudah mengetahuinya dan harus mengutamakan estetika tempat pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.

Namun, Syaiful juga mengingatkan agar caleg tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan sekolah atau pusat pendidikan.

"Karena itu sudah pelanggaran dan bilamana caleg maupun pemenangannya memasang maka akan ada tindakan tegas seperti diskualifikasi," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Perhatikan Undang-Undang Pemkab

‘Perang’ Petasan Remaja di Palembang Resahkan Warga Usai Sahur Ramadhan
Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon pinggir jalan Kota Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Syaiful juga mengingatkan caleg harus mengedepankan aturan perundang-undangan lainnya yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Di antaranya, kata dia, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Pasalnya bila hal tersebut tidak ditaati, maka akan ada cakupan pelanggaran.

"Dalam minggu-minggu ini saya beserta Kasatpol PP, KPU dan stakeholder yakni partai politik akan berkoordinasi untuk menertibkan itu agar lingkungan dan estetika kita tetap terjaga," tuturnya.

Dia mengaku, akan mengingatkan kembali agar alat peraga kampanye tidak dipaku di pohon. Itu dikarenakan dapat merusak pemandangan pada daerah setempat.

"Nanti saya akan ingatkan kembali agar ketika memasang APK itu di pohon itu tidak dengan tidak dipaku," jelas Syaiful.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya