Bawaslu Surabaya Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran akan dibuka di 31 kecamatan melalui Pokja Rekrutmen Pengawas TPS yang ditunjuk di tiap-tiap kecamatan di Kota Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2019, 01:32 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 01:32 WIB
20151209-Unik, Coblos di TPS Ini Diantar Odong-odong-Depok
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran sebanyak 8146 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 12 Februari 2019.

"Pendaftaran akan diumumkan mulai 4-10 Februari. Ini rekrutmen serentak pengawas TPS se-Surabaya," kata Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/2/2019).

Agil mengatakan pendaftaran akan dibuka di 31 kecamatan melalui Pokja Rekrutmen Pengawas TPS yang ditunjuk di tiap-tiap kecamatan di Kota Surabaya. Pendaftaran juga bisa dilakukan di tingkat kelurahan dengan menemui Panitia Pengawas Pemilu kelurahan setempat.

Jika dianggap masih kurang memenuhi pagu yang ditetapkan, maka Bawaslu akan memperpanjang pendaftaran pada 22 hingga 24 Februari 2019. Setelah itu, Pokja melakukan uji publik terhadap calon pengawas TPS pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019.

Panwas Kecamatan akan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan pengaawas TPS terpilih pada 2-6 Maret 2019.

"Baru pada 8-12 Maret, diumumkan pengawas terpilih dan dilanjutkan pada?pelantikan pada 25 Maret 2019," katanya.

 

Syarat Pendaftaran

Persyaratan bagi calon pengawas TPS yakni WNI, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Selain itu memiliki integritas, jujur dan adil.

Selanjutnya memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan setempat.

Pendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

"Terakhir tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu mengajak warga Surabaya yang memenuhi persyaratan tersebut untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2019.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya