Gara-Gara Mengatakan Hal Ini, Menkominfo Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu

Taufik mengungkapkan, sangat tak etis seorang pejabat negara setingkat menteri, bereaksi emosi karena anak buahnya di Kemenkominfo tak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2019, 09:37 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2019, 09:37 WIB
Turnamen Piala Presiden e-Sports
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat pembukaan Turnamen Piala Presiden e-Sports 2019 di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (28/1). Turnamen Piala Presiden e-Sports resmi digelar mulai Januari sampai Maret 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diadukan oleh orang yang bernama Taufik Hidayat.

Menkominfo dilaporkan lantaran dugaan pernyataannya kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) soal pernyataan "Yang gaji kamu siapa?" ucapan Rudiantara itu dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Taufik mengungkapkan, sangat tak etis seorang pejabat negara setingkat menteri, bereaksi emosi karena anak buahnya di Kemenkominfo tak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.

"Ini jelas bagi kami pelanggaran. Karena itu, kita tunggu nyali Bawaslu untuk mengusut dugaan pidana pemilu tersebut. Orang sudah jelas kok itu terlihat pelanggarannya," kata Taufik di kantor Bawaslu DKI, seperti dikutip dari Jawapos.com, Jumat (1/2/2019).

Hal senada dikatakan Tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi, Ali Moertopo. Dia menilai, saatnya Bawaslu DKI keluarkan taringnya mengusut dugaan pidana pemilu tersebut. Sebagai pengawas pemilu di Jakarta harus menjadi contoh daerah lain menegakkan aturan.

"Kami melaporkan ini karena sudah jelas pelanggarannya," ucap dia.

Ali menjelaskan, hakekatnya pemilu adalah sarana yang tersedia untuk rakyat menegakkan kedaulatan sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu, Bawaslu DKI, mesti memastikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran pemilu.

"Kami, masih yakin, Bawaslu DKI berani," tegasnya.

Taufik juga menerangkan, Rudiantara diduga telah melanggar Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu diatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam pasal 547 diatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

"Mereka (penyelenggara pemilu,) tentu lebih paham aturan. Saya tak mungkin ajari mereka aturan pemilu UU. Mereka jelas lebih mafhum," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menyindir

Seperti diketahui, Rudiantara sempat menyindir salah satu ASN yang menyatakan memilih pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Hal itu ia ungkapkan saat melakukan pemungutan suara soal desain stiker sosialisasi Pemilu 2019.

Saat itu Rudiantara menanyakan alasan sang ASN memilih desain nomor dua. Namun sang ASN perempuan itu, secara spontan malah membahas pilihan pilpres 2019.

"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?," ujar Rudiantara dalam acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

Simak berita lainnya di Jawapos.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya