Bawaslu NTT Kesulitan Rekrut Pengawas TPS

Bawaslu membutuhkan 14.978 petugas pengawas tempat pemungutan suara atau pengawas TPS pada pemilu kali ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2019, 20:30 WIB
Bawaslu Bengkulu Pastikan Orang Gila Tidak Ikut Mencoblos
Bawaslu Bengkulu akan membentuk petugas pengawas hingga tingkat TPS (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT), mengaku mengalami kesulitan dalam merekrut petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019.

"Sampai hari ini, kami masih kesulitan mencari sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa-desa untuk direkrut menjadi pengawas TPS," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, seperti dilansir Antara, Minggu (3/3/2019).

Menurut dia, Bawaslu membutuhkan 14.978 petugas pengawas tempat pemungutan suara atau pengawas TPS. Para petugas ini akan bertugas melakukan pengawasan pada 14.978 TPS pada Pemilu 2019 di Provinsi NTT.

Untuk menjadi Pengawas TPS, kata dia, harus memenuhi persyaratan antara lain WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun. Syarat lain adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Memenuhi Syarat

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan, syarat lain bisa dipenuhi tetapi syarat pendidikan minimal sekolah menengah inilah yang menyulitkan Bawaslu dalam proses rekrutmen.

"Bayangkan saja, ada desa di NTT yang tidak ada anak lulusan SMA yang tinggal di desa," kata Jemris.

Padahal, lanjut dia, salah satu syarat adalah mengutamakan berasal dari desa/kelurahan setempat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya