Bawaslu Sebut Sudah Ada 51 Lembaga Pemantau Pemilu, 2 dari Luar Negeri

Dari total 51 pemantau pemilu, tak semuanya berasal dari dalam negeri. Namun juga ada pemantau pemilu dari luar negeri yang ingin ikut memantau Pemilu 2019 di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 23:12 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 23:12 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afiffudin
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afiffudin (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afiffudin menyebut, sudah ada 51 lembaga pemantau Pemilu 2019 yang terdaftar. Jumlah tersebut adalah yang hanya mendaftarkan di Bawaslu, tidak termasuk di KPU.

"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dari total 51 pemantau pemilu, tak semuanya berasal dari dalam negeri. Namun juga ada pemantau pemilu dari luar negeri yang ingin ikut memantau Pemilu 2019 di Indonesia.

"Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 (dua) lembaga pemantau pemilu luar negeri," ujarnya.

Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.

"Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran," ucapnya.

Hasil pemantauan pemilu nanti akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah.

"Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019," jelasnya.

Jika di suatu daerah ingin ada yang mendaftar sebagai pemantau pemilu, kata Afif tidak harus mendaftar ke Bawaslu RI atau pusat. Tapi bisa mendaftarkan lembaga atau dirinya ke Bawaslu yang ada di daerah masing-masing.

"Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota," sambungnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Jika Tak Netral

Sementara, Bawaslu akan memberikan sanksi terhadap para pemantau pemilu 2019 jika tidak mentaati aturan yang ada.

"Kita cabut akreditasinya kita keluarkan dari posisinya sebagai pemantau sehingga opini apapun yang dikeluarkan tidak kita anggap sebagai lembaga yang harus mengakui kedaulatan harus mengakui aturan lokal dan harus juga taat terhadap semua aturan yang ada di Indonesia," kata Afif.

Misalnya, kata dia, jika lembaga pemantau dari luar negeri tersebut beropini atas apa yang terjadi di Indonesia dihubungkan dengan aturan di negara asalnya. Padahal, lanjut Afif, belum tentu aturan dalam pemilu sama.

"Termasuk misalnya TNI-Polri di kita enggak boleh memilih di negara lain bisa jadi itu boleh, nah prinsip-prinsip itu harus mereka juga memahami regulasi di negara kita, harus mereka menghargai apa yang menjadi patokan di negara kita," sambungnya.

Oleh karena itu, ia ingin agar semua para lembaga pemantau baik luar maupun dalam negeri benar-benar harus mematuhi aturan yang sudah ada. Terlebih, para lembaga pemantau ini harus bersifat indepeden atau pribadi.

"Yang (harus dipatuhi) pasti prinsip-prinsip dasar pemantau soal indenpedensi itu menjadi kondite utama, tidak hanya bagi pemantau luar negeri termasuk pemantau dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan terhadap pemantau asing agar tak mengeluarkan opini yang semaunya pada saat atau setelah Pemilu 2019. Yang pun ingin agar para pemantau asing bisa mematuhi aturan yang sudah ada, salah satunya seperti tak boleh membandingkan aturan yang ada di Indonesia dengan negaranya.

"Ya catatan kami pemantau asing juga tidak boleh kemudian apa namanya semena-mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan dan lain-lain," ucap dia.

"Yang pasti kalau mereka datang untuk melakukan akredetasi kami senang untuk memberikan akredetasi asal prinsip-prinsip soal pemantauan yang tadi saya sampaikan itu juga dipatuhi oleh mereka," sambung Afif.

Bukan hanya itu saja, para pemantau asing dan juga dalam negeri tak boleh mempengaruhi para pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon. Baik itu capres-cawapres atau caleg.

"Enggak boleh mempengaruhi pemilih, kan mereka biasanya itu datang di hanya di TPS aja, lebih lihat festivalisasinya dan ini kan menjadi bagus juga sebagai legitimasi semua orang memandang, semua mata melihat bagaimana proses pemilu kita," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya