Liputan6.com, Jakarta - Pemilu serentak 2019 digelar besok, Rabu 17 April. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, proses penghitungan suara akan dilakukan pukul 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
Untuk pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Jika pada pukul 13.00 waktu setempat masih terdapat antrean pemilih yang belum mencoblos, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
Penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai. Hasyim menekankan bahwa proses penghitungan suara harus selesai hari itu juga.
Advertisement
"Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat," jelas Hasyim.
Namun jika penghitungan suara belum selesai, penghitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat.
Reporter: Dewi Larasati