KPU Siap Beri Sanksi Tegas Bagi Peserta Pemilu Tak Lapor Dana Kampanye

Arief menyebut LPPDK pasangan calon (paslon) baik nomor urut 01 dan 02 juga ditunggu hingga, 2 Mei 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Mei 2019, 20:03 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 20:03 WIB
Pakta Integritas Debat Pilpres 2019
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan saat acara penandatanganan pakta integritas debat keempat Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (27/3). KPU bersama seluruh panelis dan moderator debat Pilpres 2019 keempat menandatangani pakta integritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperingatkan, agar para peserta Pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab penyerahan LPPDK paling lambat, Kamis 2 Mei 2019.

"Besok ada tujuh parpol mengkonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok,"kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Arief menyebut bila tidak melaporkan LPPDK, caleg DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten tidak akan ditetapkan bila terpilih.

Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

"Kalau terlambat melapor, kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ucapnya.

Selain itu, Arief menyebut LPPDK pasangan calon (paslon) baik nomor urut 01 dan 02 juga ditunggu hingga, 2 Mei 2019, serta ratusan caleg DPD.

"Kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tak Ada Toleransi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPU terus mendorong paslon capres-cawapres dan semua parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei.

"Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.

Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK. LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.

Hingga Rabu sore ini, baru terdapat enam partai yang telah menyerahkan LPPDK. Di antaranya yaitu Partai Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan PSI.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya