Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri bisa memenangkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita yakin kita bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Selasa (28/5/2019).
Ilham mengatakan, saat ini KPU sedang mempersiapkan berbagai data dan dokumen untuk menghadapi dan menang gugatan sengketa di MK.
Advertisement
"InsyaAllah kami bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon. Kami yakin kami bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," ujar Ilham.
KPU RI juga berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan sejumlah berkas. Langkah ini diambil lantaran permohonan gugatan sengketa tak hanya datang dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, melainkan juga partai politik dan calon DPD.
"Insya Allah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari peserta pemilu," ujar Ilham.
Â
Â
Siap Jalankan Putusan MK
Meski demikian, Ilham memastikan KPU siap menjalankan segala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu, termasuk jika putusan MK itu memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Iya, kami harus siap-siap," kata
Ilham menyebut, KPU telah menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan putusan MK.
"Tentu saja kami dikasih waktu (menyiapkan logistik) berapa lama, pengalaman kami begitu. Biasanya tidak banyak berapa PSU," ujar Ilham.
Advertisement