Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK, baik untuk pilpres, pileg maupun DPD," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi dan buka puasa bersama media, di Jakarta, Selasa, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/5/2019).
Abhan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta. Dia menekankan, Bawaslu tidak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu.
Advertisement
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan, persiapan memberikan keterangan untuk persidangan di MK sudah dilakukan selama dua hari terakhir.
Menurut Fritz, persiapan penyampaian keterangan ini dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu. "Kami bersama Divisi Hukum Bawaslu menyiapkan data dan keterangan tertulis," ujar dia lagi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
340 Gugatan
Berdasarkan data yang dihimpun MK, terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu, baik legislatif maupun presiden.
Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan. Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.
Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.
Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan Pemilu Presiden satu permohonan.
Advertisement