32 Warga Kurang Mampu Dapat Rumah Gratis dari REI

Untuk memperoleh rumah gratis tidak sembarangan, karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

oleh Liputan6 Diperbarui 08 Jun 2015, 21:50 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 21:50 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Realestat Indonesia (REI) selaku organisasi pengembang terbesar di Indonesia, bersama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Mowilex dan PT SMF pada akan memberikan sebanyak 32 unit rumah gratis kepada masyarakat kurang mampu di sejumlah daerah di Indonesia pada tahun ini. Keseluruhan dana yang disediakan mencapai Rp 7 miliar.

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP REI mengatakan bantuan rumah gratis ini merupakan bagian dari program Ramadan Rumah Impian (RRI) yang sudah lima tahun berturut-turut dilakukan asosiasi perusahaan properti tersebut. Menurut dia, jumlah rumah yang dibagikan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pada 2014 yakni 10 rumah gratis.

"Ini adalah bagian dari kegiatan  Corporate Social  Responsibility (CSR) REI, dimana pada setiap bulan Ramadan kami memberikan rumah secara gratis kepada masyarakat kurang mampu," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (8\6\2015).

Program RRI tahun 2015 diselenggarakan oleh 12 DPD REI, yaitu REI Sulawesi Selatan, REI Jawa Timur, REI Jawa Barat, REI DKI Jakarta, REI Sumatera Selatan, REI Batam, REI Kalimantan Selatan, REI Kalimantan Barat, REI Jambi, REI Riau, REI Sumatera Utara dan REI Banten.

"Ini telah menjadi program nasional REI, sehingga seluruh anggota di masing-masing daerah dapat berpartisipasi," terang Eddy.

Wakil Ketua Umum REI yang juga Ketua Panitia Penyelenggara RRI, Raymond Arfandi menjelaskan, rumah gratis yang diberikan bervariasi dari tipe 36 hingga tipe 45 tergantung donasi yang disiapkan pengembang.

Namun untuk memperoleh rumah gratis ini tidak sembarangan, karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima melalui proses seleksi dan survei.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain bakal calon penerima harus didaftarkan oleh pengusul yang menyiapkan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitia setempat akan melakukan seleksi data bakal calon penerima dari pengusul yang kemudian melakukan pengelompokan berdasarkan lokasi rumah gratis yang akan diberikan. "Selanjutnya akan diseleksi lebih lanjut lagi dengan cara survei untuk diperoleh calon penerima yang layak dan pantas," jelas dia.

Rumah gratis yang diberikan REI tidak boleh diperjualbelikan oleh si penerima. Untuk itu, sertifikat rumah itu akan ditahan oleh REI selama kurun waktu lima tahun.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn/Ndw)

Promosi 1

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya