Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan, sejumlah pembaca Rumah.com menanyakan tata cara ataupun prosedur memecah sertifikat tanah (pecah kavling), terutama tanah warisan yang hendak dibagikan kepada Ahli Waris.
Seorang ibu rumah tangga asal Ciledug, Tangerang, dengan insial M menanyakan cara memecah sertifikat tanah milik mertuanya, yang hendak diberikan kepada delapan orang anaknya.
Luas tanah yang dimiliki adalah 2.000 meter persegi. Itu berarti, asumsi sama rata pembagiannya adalah 250 meter persegi per orang.
Advertisement
Sedikit informasi, dalam KUHPerdata, prisnip dari pewarisan dapat dilihat pada Pasal 830 dan Pasal 832 KUHP, bahwa harta waris baru dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadi suatu kematian. Selain itu, Ahli Waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.
Prinsip pembagiannya diutamakan golongan pertama, yakni suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya, yang dapat dilihat pada Pasal 852 KUHP.
Bila golongan pertama tidak ada, maka turun ke golongan kedua yakni orang tua dan saudara kandung pewaris.
Apabila golongan kedua tidak ada, maka turun ke golongan ketiga yakni keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Terakhir, jika golongan ketiga juga tidak ada, maka turun ke golongan keempat yaitu paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, serta saudara dari kakek nenek.
Akan tetapi pada praktek di kehidupan nyata, tanah warisan sebenarnya bisa saja dibagi meski pemberi waris masih dalam keadaan sehat wal afiat.
Dilansir dari hukumonline.com, prinsip yang dianut ini adalah sistem waris adat, yang memungkinkan pewaris menyerahkan hak warisnya kepada ahli waris saat masih hidup.
Namun secara hukum, kepemilikan atas harta baru akan berpindah sepenuhnya setelah pewaris meninggal dunia.
Pengajuan lewat BPN
Untuk Anda yang tak memiliki banyak waktu, mengurus pecah kavling sebenarnya bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. Dengan begitu, Anda tak akan kerepotan dengan segala prosedural yang berlaku.
Namun jika ingin mengurus sendiri, caranya pun terbilang cukup mudah, hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.
Foto: Anto Erawan