Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ATR/BPN secara resmi melaporkan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, ke pihak kepolisian. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Kemudian terkait kasus yang di Bekasi, kemarin pada tanggal hari Jumat, 7 Februari, itu dari ATR/BPN sudah melaporkan ke kami," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
"Sudah melaporkan ke kami dan proses manajemen di dalam laporan Komisi dari Biro Binops akan menyerahkan ke Pidum," sambungnya.
Advertisement
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah bahan dan barang bukti. Namun, ia belum bisa mengungkapkan siapa pihak terlapor dalam laporan tersebut.
"Dan kemarin sudah diserahkan proses yang kita laksanakan. Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota," ujarnya.
"Sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, kalau yang Bekasi," tambahnya.
Â
Laporan Pemalsuan Surat
Kemudian, saat ditanyakan apakah laporan itu terkait dengan pemalsuan surat. Ia juga belum bisa memberikan respons karena pihaknya baru saja menerima laporan tersebut.
"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
"(Pemalsuan surat) Belum, belum ya. Baru laporan. Laporan, laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR BPN adalah terkait dengan 263, 264, 266," pungkasnya.
Advertisement
Nusron Wahid Mau Bawa Kasus HGB Pagar Laut Bekasi ke Pengadilan
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahaan yang memasang pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pemanggilan kepada pemasang pagar laut Bekasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan.Â
Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
"Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya," kata Nusron dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).
Khusus untuk PT TRPN, Nusron Wahid akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.
Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.
"Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan," katanya.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)