Liputan6.com, Jakarta Sudah menemukan rumah dengan harga dan kondisi yang diinginkan, namun ternyata si penjual tengah ‘menyekolahkan’ sertifikat rumahnya di bank. Padahal, Anda sangat berminat memilikinya.
Bagi Anda yang mengalami kejadian seperti ini, sebenarnya tidak perlu membatalkan rencana membeli rumah yang sertifikatnya sedang diagunkan ke bank. Akan tetapi, prinsip kehati-hatian sangat diperlukan mengingat ada resiko besar yang mengintai.
Ada kasus di mana si penjual baru mau melepas kunci rumah saat Anda telah melunasi harga rumah yang disepakati. Alasannya, uangnya akan dipakai untuk menebus sertifikat. Ternyata ini adalah akal-akalan penjual untuk menipu Anda.
Advertisement
Untuk menghindari kejadian seperti di atas, Anda harus mempertimbangkan aspek penting yang dirangkum Rumah.com berikut ini:
Tanyakan bukti pinjaman
Jika benar sertifikat rumah diagunkan, pasti penjual menyimpan tanda jadinya dengan baik. Untuk meyakinkan diri, mintalah penjual untuk memperlihatkan bukti pinjaman tersebut. Atau, datangi bank terkait untuk mengonfirmasi keakuratannya.
Tanyakan dokumen lain
Logikanya, hanya sertifikat rumah saja yang dibutuhkan bank sebagai jaminan. Dokumen penting lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta struk tagihan listrik dan air tidak diperlukan untuk jaminan. Anda bisa menanyakan ini kepada penjual.
Minta selesaikan utang
Sebagai calon pembeli, Anda berhak meminta penjual menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, sertifikat rumah dapat diambil sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara kedua belah pihak.
Oper kredit ke bank
Cara lain yang jauh lebih aman adalah melakukan oper kredit langsung kepada bank terkait. Artinya, Anda mau membayar utang si penjual yang disaksikan sendiri oleh wakil pihak bank.
Kondisi ini berlaku apabila status rumah yang dijual masih dalam masa kredit. Untuk mengetahui langkah membeli rumah oper kredit, Anda bisa klik di sini.
Lunasi DP
Jika penjual meminta Anda melunasi uang muka rumah terlebih dahulu (sesuai kesepakatan), maka jangan lupa untuk menanyakan jaminannya. Dalam hal ini, si penjual harus menyerahkan suatu jaminan yang bisa dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji.
Buat perjanjian
Dari seluruh mekanisme yang telah disebutkan diatas, hal lain yang harus diperhatikan adalah melakukan segala sesuatunya dengan dilandasi perjanjian hitam di atas putih.
Jadi, jika di perjalanan Anda menemukan penyimpangan yang dilakukan si penjual, maka Anda selaku pembeli telah memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan hak Anda. Tidak hanya itu, perjanjian juga berguna untuk meminimalisir risiko kerugian yang bisa menimpa Anda.
Untuk mengetahui informasi mengenai data fisik dan data yuridis sertifikat rumah tersebut, Anda dapat mengeceknya di kantor pertanahan setempat dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.