Liputan6.com, Jakarta Selain membeli rumah, berinvestasi pada sektor properti ternyata juga bisa dilakukan lewat pembelian sebidang lahan kosong. Caranya, investor membeli sebidang lahan yang kemudian bisa diwariskan atau menunggu waktu yang tepat untuk dibangun atau dijual kembali.
Namun, membeli lahan kosong sekalipun ternyata juga harus mempertimbangkan beberapa hal agar tidak merugi. Seperti dilansir dari laman Rumah.com, makaberikut adalah tips investasi yang pastinya akan menguntungkan. Berikut ulasannya:
Pilih Lokasi Prospektif
Advertisement
Baca Juga
Membeli properti memang harus dimulai dari memilih lokasi yang prospektif. Hal tersebut dikarenakan lahan bisa menjadi barang produksi yang menghasilkan nilai tambah bila di atasnya dapat dibangun rumah, ruko, maupun jenis properti lainnya.
Perlu diingat, lahan sebaiknya memiliki nilai investasi yang tinggi. Jadi pilihlah lokasi yang benar-benar cukup strategis. Untuk itu, coba perhatikan perkembangan nilai jual propertinya sehingga Anda memiliki informasi yang cukup jika sewaktu-waktu akan dijual atau disewakan.
Periksa Peruntukannya
Sebelum membeli, ada baiknya untuk memeriksa peruntukan lahan dengan rencana tata kota yang berlaku. Apabila menurut ketentuan lokasi tersebut hendak dijadikan sebagai lokasi hunian, maka sebaiknya gunakan untuk perumahan. Tetapi jika tidak digunakan sebagai non-hunian, maka dirikanlah ruko atau properti komersial lainnya.
Satu hal yang harus diperhatikan, hindari lokasi yang hendak digunakan untuk jalan atau fasilitas umum lainnya.
(Simak juga: Investasi Rumah Rp300 Juta-an di Kota Pekalongan klik di sini)
Usahakan agar mendapatkan harga terbaik
Saat membeli, sebaiknya dapatkan penawaran harga yang terbaik. Caranya, lihatlah dari ketentuan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Bila harga tanah di bawah nilai NJOP, maka harga tersebut merupakan harga terbaik.
Hal tersebut bisa saja terjadi apabila ternyata pemilik tanah sedang membutuhkan uang cepat. Tetapi, harga yang cukup adil yakni berkisar satu setengah kali lipat dari harga NJOP.
Jangan lupa periksa legalitasnya
Langkah selanjutnya adalah jangan lupa untuk periksa legalitas dari tanah tersebut. Indikator legalitas tanah bisa ditinjau dari status tanah dan landasan hukumnnya. Sebaiknya, belilah tanah yang dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau HGU (Hak Guna Usaha).
Setelah itu, periksa masa berlakunya. Apabila diperlukan perpanjangan masa berlaku, maka pantau tenggat waktunya. Agar aman, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris untuk memeriksa legalitas tanah.
Ketika Anda sudah membeli tanah, jangan lupa untuk segera balik nama sertifikat setelah membeli.
Segera amankan lokasi tanah yang sudah dibeli
Terakhir, amankan lokasi dengan cara memagari tanah sebagai tanda batas. Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya aksi penyerobotan oleh pihak lain. Agar terlihat lebih menarik, pagar pembatas bisa juga dibuat dengan menggunakan sejumlah tanaman. Selain hijau, tanah juga terlihat tampak terawat.
Foto: Pixabay.com