BPN Akan Galakkan Pembentukan Bank Tanah

Menurut Sofyan, secara de fakto negara tidak memiliki tanah sehingga tidak dapat mengendalikan harga tanah.

oleh Fathia Azkia diperbarui 19 Des 2016, 19:07 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 19:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan pembentukan Bank Tanah.

“Kalau ada bank tanah, kita bisa ambil tanah-tanah yang terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan harganya nanti dikendalikan, tidak seperti sekarang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Ia mengungkapkan pembentukan Bank Tanah merupakan strategi jitu pemerintah untuk dapat mengendalikan harga tanah yang saat ini terus melonjak tinggi.

Pemerintah, kata Sofyan, seharusnya juga dapat mengatur harga tanah. Hal tersebut seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Akan tetapi secara de facto negara tidak memiliki tanah sehingga tidak dapat mengendalikan harga tanah. “Pembentukan Bank Tanah seharusnya dilakukan sejak dahulu, karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan memiliki rumah akibat tingginya harga tanah,” pungkasnya dikutip Rumah.com.

Nantinya tanah yang masuk dalam Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan dan pemanfaatan tanahnya digunakan untuk Lahan Perumahan dan pembentukan Kota Baru, Pembangunan Infrastruktur, Industri dan pariwisata, Pertanian dan Pangan, dan Penanganan Bencana.

(Baca juga: Serba-serbi Bank Tanah di Indonesia)

Menurut Sofyan, saat ini status tanah di Indonesia lebih banyak dikuasai oleh perusahaan properti swasta.

Oleh karenanya, lembaga bank tanah secara otomatis akan membantu pemerintah dalam mengontrol harga tanah, sehingga masyarakat kelas bawah bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.

“Dalam waktu yang tidak lama Peraturan Pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PPnya,” Sofyan mengaku.

Ia menjelaskan peraturan untuk pembentukan Bank Tanah juga tidak lagi perlu menunggu terbentuknya undang-undang tapi cukup dengan Peraturan Pemerintah.

“Kami akan kebut bikin PP. Jangan lagi tunggu Undang-Undang draftnya nanti di Januari 2017 bisa selesai. Karena kami targetkan di 2017 itu sudah beroperasi,” kata Sofyan.

Menurutnya percepatan pembentukan Bank Tanah semata-mata dilakukan dalam rangka membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki tanah dan rumah mereka sendiri.

Meski demikian Sofyan menyadari bahwa industri properti merupakan industri yang melibatkan banyak pihak, karenanya ia mengundang peran aktif perbankan menyalurkan Kredit Perumahan Rakyat khususnya pada KPR- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi untuk Bank BTN yang secara konsisten menjadi penyalur KPR-FLPP terbesar,” pujinya.

Kementerian ATR/BPN melalui Bank Tanah akan fokus pada ketersediaan lahan dengan harga terkendali bagi pembangunan Perumahan MBR dan Rusunami yang pembangunannya dapat melibatkan BUMN, BUMD dan Developer swasta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya