Ini Langkah Mengajukan Kredit Rumah ke BPJS Ketenagakerjaan

Untuk bisa menikmati layanan ini, menurut Agus, ada segelintir persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Fathia Azkia diperbarui 02 Mar 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 09:01 WIB
bpjs ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tengah mengajukan kredit ke pihak customer service

Liputan6.com, Jakarta Demi membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meluncurkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pesertanya.

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, dan diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Baca juga: Ini Dia, Perumahan Bodetabek yang Bisa Dicicil Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Dihubungi Rumah.com, Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa MLT ini dikembangkan dengan tujuan untuk menyejahterakan peserta melalui pemilikan rumah yang layak sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah dari pemerintah.

“Semoga program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya seraya berharap.

Ia menambahkan, fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah.

Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan,” sambungnya.

MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, diantaranya KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi pengembang.

Baca juga: Yuk, Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah!

Untuk bisa menikmati layanan ini, menurut Agus, ada segelintir persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi;

  • Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
  • Belum memiliki rumah sendiri
  • Untuk renovasi rumah, dana yang dipergunakan hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
  • Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.

(List perumahan baru harga di bawah Rp500 Juta)

“Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti ke depannya kami akan bekerja sama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah,” tukasnya.

Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut sejumlah tahap demi tahap yang perlu dilakukan.

  1. Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Pastikan Anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui,
  3. Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

(Simak rumah.com/review untuk mengetahui ulasan proyek properti terbaru se-Indonesia)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya