Bappeda Kab Bekasi: Proyek Meikarta Tak Menyalahi Tata Ruang

Bappeda Kabupaten Bekasi menegaskan, pembangunan proyek Meikarta tak menyalahi aturan dalam fungsi tata ruang di Kabupaten Bekasi.

oleh nofie tessar diperbarui 25 Agu 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 15:00 WIB
Bappeda Kab Bekasi: Proyek Meikarta Tak Menyalahi Tata Ruang
Bappeda Kabupaten Bekasi menegaskan, pembangunan proyek Meikarta tak menyalahi aturan dalam fungsi tata ruang di Kabupaten Bekasi.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Di balik euforia pemberitaan Meikarta muncul pernyataan-pernyataan yang menganggap Meikarta belum memiliki izin pembangunan. Apakah mungkin perusahaan besar seperti Lippo Group membangun properti dan proyek bernilai triliunan rupiah tak mengantongi izin? Lippo Group bukanlah pemain baru di dunia properti tercatat proyek-proyek kecil sampai besar sudah ditangani. Seperti Lippo Karawaci, Lippo Village, Lippo Mall yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi menegaskan, pembangunan proyek Meikarta tak menyalahi aturan dalam fungsi tata ruang di Kabupaten Bekasi. Proyek Meikarta dinilai sudah sesuai dengan yang direncanakan dalam peraturan kawasan strategis.

“Kabupaten Bekasi bagian dari pusat kegiatan nasional dan bagian dari kota metroplitan di Jawa Barat. Jadi, Bappeda melihat dari fungsi perkotaan saja, sesuai atau tidak dengan yang ada dalam peraturan tata ruang kawasan strategis nasional dan kawasan strategis Jawa Barat. Meikarta sudah sesuai dengan yang dicanangkan dalam peraturan kawasan strategis itu,” ujar Kepala Bidang Prasarana Wilayah‎ Bappeda Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taupik, Jumat (4/8).

Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang pertumbuhan masyarakatnya sangat pesat dan wilayahnya adalah bagian dari pusat kegiatan nasional (PKN) Jabodetabekpur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Purwakarta) dan menjadi salah satu kawasan metropolitan dari Jawa Barat yang meliputi wilayah Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta.

Taupik mengungkapkan, Meikarta memang tidak ada dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi. Namun, kawasan sekitarnya, seperti Deltamas dan Jababeka, sudah menjadi kawasan hunian. Untuk itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi kembali RTRW yang terbaru, pada 2018 mendatang.

“Tahun depan, 2018 kita review lagi, RTRW pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi, dan kita ajukan ke Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Meikarta bisa mengacu kepada RTRW yang baru nanti,” ujarnya.

Begitu juga dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang lebih memerinci terkait penataan ruang satu wilayah.

“Pembahasan RDTR masih dalam proses perbaikan yang diminta Provinsi Jawa Barat. Ini masih dilakukan perbaikan. Namun dari sisi tata ruang tidak ada yang menyalahi, karena Meikarta bagian dari pengembangan perkotaan, dan di dalamnya ada hunian serta area komersial, untuk menunjang permukiman kawasan industri MM2100, Hyundai, Jababeka. Nah, Meikarta merupakan bagian dari penunjang para karyawannya untuk memiliki hunian, untuk menunjang pekerjaannya dalam satu kawasan. Ini perlu dikolaborasikan dan dikoneksikan dengan moda transportasi antarkawasan industri lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Meikarta menyiapkan hunian vertikal yang banyak, karena sejalan dengan kebutuhan saat ini. “Kami pikir itu memang kebutuhannya, bicara hunian yang vertikal. ‎Saat ini, penyedian kawasan hunian harizontal kurang memungkinkan karena lahan semakin sempit,” katanya.

Taupik menambahkan, pembangunan proyek Meikarta sudah memenuhi beberapa prosedur yang telah ditempuh, di antaranya izin lokasi dan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84 hektare yang disetujui Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sedangkan, yang diajukan 140 hektare, tapi yang baru memenuhi ketentuan tata ruang baru 84 hektare. Sisanya kita menunggu RDTR yang diproses di Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Meikarta memiliki grand desain kota yang luasnya setara 22 juta meter persegi yang telah dirancang sejak tahun 2014, lahannya pun memang sudah menjadi kawasan industri terpadu milik Lippo Group.

Sementara itu untuk pekerjaan fisik kota Meikarta sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan rencana membangun sampai 100 gedung pencakar langit sekitar 35 lantai hingga 46 lantai. Meikarta menjadi proyek internasional dengan melibatkan banyak mitra investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Qatar. Nilai investasi proyek ini ditaksir mencapai Rp 278 triliun.

Pada penjualan perdananya ke publik pada Mei lalu, pihak Lippo Group melaporkan sebanyak 16.800 unit apartemen terjual sampai dengan pukul 14.00 Wib. Pencapaian ini mendapat penghargaan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) sebagai penjualan unit apartemen terbanyak selama satu hari.


(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya