Cari Tahu Alasan Bank Menolak KPR Anda!

Agar tidak kembali ke kesalahan yang sama, ada baiknya Anda mencari tahu penyebab bank menolak permohonan KPR-nya.

oleh Fathia Azkia diperbarui 22 Nov 2017, 12:53 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 12:53 WIB
beli rumah KPR
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Siapa yang tidak sedih jika mengetahui pengajuan Kredit Pemilikan Rumahnya ditolak oleh bank. Pasti begitu juga dengan Anda, kan?

Lantaran ditolak, harapan untuk bisa menempati rumah minimalis impian pun sirna. Meski demikian Anda tidak boleh menyerah begitu saja, melainkan lakukan strategi kedua yakni mencari bank penyalur KPR lainnya.

Dan agar tidak kembali ke kesalahan yang sama, ada baiknya Anda mencari tahu penyebab bank menolak permohonan KPR-nya. Mengutip Rumah.com, pertama, bisa jadi bank menolak karena Anda memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar uang muka dan biaya KPR.

Sesuai keputusan pada Agustus tahun lalu, Bank Indonesia telah melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) untuk KPR. Artinya, uang muka atau down payment (DP) yang masyarakat harus bayarkan ketika membeli rumah menjadi lebih murah.

Simak juga: Ingin Masuk Geng Sosialita, Tas Kecil Ayu Ting Ting Setara DP Rumah

Peraturan ini diperuntukan bagi pembayaran DP pembelian rumah tapak pertama, dengan luas lebih dari 70 meter persegi. Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

Sementara pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan konsumen melunasi DP hanya 15% untuk rumah kedua dan 20% bagi rumah ketiga.

Atau yang kedua, penghasilan yang tidak mencukupi. Harus diingat, bahwa bank menetapkan cicilan maksimal 35%-40% dari penghasilan bulanan. Jika Anda sudah berkeluarga, maka persentasenya dihitung dari pemasukan total suami dan istri.

Nah, apakah cicilan yang Anda ajukan sudah sesuai dengan peraturan ini? Kesalahan perhitungan juga mungkin terjadi kepada para pekerja freelance. Bagi pekerja freelance, bank akan meminta data pemasukan bulanan rutin Anda dalam satu tahun.

Nantinya, cicilan maksimal akan dihitung sebesar 35%-40% dari pemasukan bulanan terkecil dalam rentang satu tahun tersebut.

Ketiga, besar kemungkinan penyebabnya adalah karena Anda terlalu banyak berutang. Jika ini alasannya, maka seharusnya sejak awal Anda memberikan informasi secara akurat tentang fasilitas kredit yang pernah atau sedang Anda nikmati agar tidak menemui kesulitan di lain waktu.

Berutang ke berbagai pihak untuk keperluan yang sifatnya konsumtif, termasuk penggunaan kartu kredit yang berlebih, sangat memengaruhi keputusan pemberian KPR.

Sementara penggunaan kartu kredit yang pembayarannya diangsur terus menerus maupun terjadi pemakaian mendekati limit dapat menggagalkan aplikasi KPR Anda.

Beberapa konsumen juga sering mengajukan KPR tanpa memerhatikan apakah mereka masuk dalam blacklist Bank Indonesia. Jika Anda menunggak tagihan kartu kredit atau cicilan kendaraan bermotor, maka bisa dipastikan Anda masuk dalam daftar hitam tersebut.

Jika Anda masuk dalam black list Bank Indonesia, maka Anda akan sulit mendapat kredit dari bank. Alasannya jelas: bank tidak mau berspekulasi mengucurkan kredit kepada nasabah yang tidak membayar cicilan kredit mereka.

Keempat, mungkin Anda pernah mengalami masa lalu kredit yang kurang memuaskan. Patut diketahui, lembaga perbankan dapat mengetahui apa saja kredit yang pernah Anda gunakan. Mereka juga bisa melihat bagaimana komitmen Anda dalam membayar angsurannya.

Jika pernah melakukan keterlambatan pembayaran, kesempatan untuk disetujuinya aplikasi KPR relatif kecil. Sebab bank umumnya tidak memberikan toleransi terhadap konsumen KPR yang memiliki sejarah kredit yang buruk.

Ingin membeli rumah dengan cara KPR? Cari dulu ragam perumahan barunya mulai harga Rp400 Juta hanya di sini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya