Mau Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen? Ini Persyaratannya!

Jika Anda berminat membeli apartemen dengan fasilitas KPA, Catat! Ini syarat mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen yang perlu dipersiapkan.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 02 Jan 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2018, 18:09 WIB
20180102-Syarat Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen
Jika Anda memang ingin tinggal di lokasi yang strategis, tidak jauh dari pusat aktivitas bisnis, dengan dukungan fasilitas yang mendukung gaya hidup modern, apartemen adalah pilihan yang cerdas.

Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda mulai tertarik untuk tinggal di apartemen dan berniat mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA? Ya, jika Anda memang ingin tinggal di lokasi yang strategis, tidak jauh dari pusat aktivitas bisnis, dengan dukungan fasilitas yang mendukung gaya hidup modern, apartemen adalah pilihan yang cerdas.

Asal tahu saja, data Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2-2017 menunjukkan bahwa 57% dari 1.020 responden di Indonesia kini memilih apartemen sebagai tipe hunian yang akan dibeli. Ini merupakan peningkatan jika dibandingkan survei pada Semester 2 tahun 2016, dimana hanya 35% responden yang tertarik membeli apartemen.

Rumah.com Property Affordability Sentiment Index sendiri merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh Rumah.com bekerjasama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura, dengan total 1.020 responden yang dilakukan pada bulan Januari – Juni 2017.

Baca juga: Pahami Tipe-tipe Apartemen Agar Tak Keliru Saat Beli

Nah, jika Anda berminat membeli apartemen dengan fasilitas KPA, Catat! Ini syarat yang dirangkum dari Rumah.com untuk mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen yang perlu dipersiapkan agar prosesnya berjalan lancar.

Persyaratan untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto suami/istri ukuran 3×4 cm
  • Copy SK Terakhir/surat keterangan kerja asli
  • Copy buku tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Slip gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat keterangan belum punya rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi). Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.

Syarat Mengajukan KPA

Persyaratan untuk Anda yang bekerja sebagai profesional/wiraswasta:

  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi Ijin Praktek/Akte Pendirian
  • Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • Laporan Keuangan
  • Fotokopi buku tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Slip gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat Keterangan Belum Punya Rumah (untuk apartemen bersubsidi). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat

Mau permohonan KPR atau KPA Anda disetujui Bank? Ini rahasianya!

Persyaratan penting lainnya Hal-hal di atas adalah persyaratan formal, sementara persyaratan lain yang diberlakukan bank terkait pengajuan Kredit Pemilikan Apartemen adalah:

  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI)
  • Memiliki track record yang baik dalam urusan kredit
  • Bank lebih menyukai calon debitur yang memiliki tabungan atau rekening koran di bank tersebut. Ini memudahkan mereka menggali data keuangan calon nasabah.
  • Bank juga menyukai calon debitur yang transaksi masuk dan keluar uangnya menggunakan bank yang sama.
  • Bank menyukai calon debitur yang kooperatif dan tidak terlalu rewel
  • Kandidat nasabah ideal bagi bank adalah yang usianya masih muda dan tingkat penghasilannya cenderung naik dari waktu ke waktu

Nah, bagi anda yang berusia muda dengan track record kredit yang baik, pengajuan Kredit Pemilikan Apartemen Anda berpeluang besar untuk disetujui. Jadi, tunggu apalagi? Cek di sini untuk pilihan apartemen dengan cicilan ringan mulai harga Rp300 jutaan!

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya