Proses Pecah Sertifikat Tanah

Cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

oleh Fathia Azkia diperbarui 11 Apr 2018, 10:18 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 10:18 WIB
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah

Liputan6.com, Jakarta Cara pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui jasa notaris/PPAT maupun diurus sendiri. Tergantung dari kondisi dan waktu yang dimiliki. 

Jika ingin mengurus sendiri, cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah pemecahan sertifikat tanah selesai, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah.

1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.

2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.

Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.

3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.

Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.

4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB.

Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.

5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya