Mengenal Skema dalam KPR Syariah

KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional pada umumnya. Sehingga ada banyak hal yang mesti diketahui dengan jelas.

oleh Fathia Azkia diperbarui 25 Mei 2018, 09:52 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 09:52 WIB
Tropicana Residence Tangerang
Ada tiga metode pembelian yang dianut dalam KPR Syariah. Berikut Rumah.com jelaskan perbedaannya!

Liputan6.com, Jakarta – KPR Syariah merupakan salah satu produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang banyak ditawarkan bank-bank di Indonesia. KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional pada umumnya.

Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). 

Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. KPR Syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Contoh simulasi KPR Syariah: Pak Irfan ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp600 juta. Lalu pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Pak Irfan dengan mengambil margin keuntungan Rp150 juta.

Maka uang yang harus Pak Irfan cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.

Selain lebih memudahkan dari sisi cicilan, nasabah KPR syariah pun diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir.

Sebab bank syariah tidak akan mengenakan penalty seperti bank konvensional. Di bank syariah juga tersedia beragam KPR iB (Islamic Banking) yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, seperti dilansir Rumah.com berikut ini:

  • KPR iB jual beli
  • KPR iB sewa
  • KPR iB sewa beli, dan
  • KPR iB kepemilikan bertahap

Namun diantara keempatnya, yang paling sering ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Skema Jual Beli

KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan karena harga rumah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.

Skema ini membuat masyarakat tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai.

Contoh simulasi KPR Syariah dengan skema jual beli: Pak Irfan ingin membeli rumah seharga Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan Rp50 juta. Maka harga jual rumah kepada Pak Irfan untuk masa angsuran lima tahun adalah Rp150 juta.

Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan = Rp2,5 juta per bulan. Dan hitung-hitungan ini tentu berbeda dengan KPR konvensional. Untuk simulasi cicilan per bulan dengan KPR konvensional, silakan gunakan Kalkulator KPR dari Rumah.com.

Mau dapat uang tunai total Rp10 juta untuk lima orang pemenang? Ikuti Survey Rumah.com Property Affordability Sentiment Index 2018 di sini!

Survey ini bertujuan untuk mengetahui respon konsumen properti terhadap kondisi pasar properti saat in, yang hasilnya akan berguna bagi para pelaku pasar properti, baik konsumen, penjual, maupun pembuat peraturan.


Skema Sewa Beli

KPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan masyarakat menyewa rumah yang diinginkan dan bisa dimiliki di akhir masa sewa.

Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun.

Dalam dua tahun pertama, biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya.

Pada akhir tahun ke-15, nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya